SOLOPOS.COM - JIBI/Harian Jogja/Gigih M Hanafi Ilustrasi diskon Lebaran

Lebaran 2016, legislator Solo menyoroti sejumlah toko modern dan pusat perbelanjaaan beroperasi di luar jam operasional.

Solopos.com, SOLO–Sejumlah pengelola pusat perbelanjaan dan supermarket di Kota Bengawan diimbau mematuhi jam operasional sesuai ketentuan peraturan daerah. Legislator menyorot sejumlah toko modern dan pusat perbelanjaan yang beroperasi di luar jam operasional.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Informasi yang dihimpun Solopos.com, sejumlah pusat perbelanjaan di Solo beberapa kali berjualan di luar ketentuan jam operasional dengan menggelar program late night sale. Sedangkan beberapa supermarket, juga sempat berjualan di luar jam operasional dengan menggelar dagangan di arena car free day Jl. Slamet Riyadi.

Ekspedisi Mudik 2024

Mengacu pada Perda No. 5/2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, pada Pasal 13 disebutkan jam kerja hypermarket, departement store, serta supermarket setiap Senin-Jumat dimulai pukul 10.00 WIB-22.00 WIB dan setiap Sabtu-Minggu diperbolehkan beroperasi mulai pukul 10.00 WIB-23.00 WIB.

Sedangkan pada hari libur keagamaan, hari libur nasional, dan hari libur lainnya, pusar perbelanjaan dan toko modern diperkenankan beroperasi mulai pukul 10.00 WIB-24.00 WIB. Dalam perda tersebut juga disebutkan, penyimpangan jam operasional bisa dilakukan apabila telah mengantongi izin khusus dari Wali Kota Solo.

Anggota Komisi II DPRD Solo, Ginda Ferachtriawan, menyorot penyelenggaraan program belanja larut malam yang diselenggarakan sejumlah  pusat perbelanjaan menjelang akhir pekan.

“Saya habis mengecek ada pusat perbelanjaan yang beroperasi lewat pukul 22.00 WIB pada Jumat malam. Ada juga yang baru akan menggelar acara late night sale Jumat malam menjelang Lebaran. Ini jelas menabrak perda,” katanya saat dihubungi Solopos.com, Selasa (28/6/2016).

Ginda menyayangkan minimnya ketegasan regulator mendapati pelanggaran yang disinyalir sudah dilakukan berulang-ulang itu. “Kami mendukung program Pemkot yang proinvestasi. Tapi sebaiknya investasi yang tidak menyalahi regulasi. Tidak menyalahi amdal dan tidak mengganggu lingkungan. Pengusaha juga semestinya tahu aturan seperti ini. Demi asas keadilan dengan pedagang yang ada di pasar tradisional,” pesannya.

Politikus PDI Perjuangan ini turut mempertanyakan relevansi Perda No.5/2011 jika selama ini tidak ada ketegasan dari pemerintah. “Lantas aturan itu dibuat untuk apa kalau tidak dipatuhi. Kami justru bertanya sekarang ini apakah perdanya sudah tidak relevan lagi dan perlu direvisi?” tanyanya.

Sementara itu, Assistance Store Manager Centro Departement Store, Heppy Anggi Nugroho, tidak menampik pihaknya menyelenggarakan program Late Night Sale di department store-nya, Jumat (24/6/2016) lalu. Namun dia membantah manajemennya menyelenggarakan acara tanpa prosedur perizinan.

“Sebagai tenant, kami sudah sesuai prosedur. Sebelum menyelenggarakan program Late Night Sale terlebih dulu kami mengajukan perizinan ke mal. Setelah disetujui, baru kami bikin program,” bebernya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya