SOLOPOS.COM - Buruh Pabrik Rokok Nojorono, Kudus, Jawa Tengah (Jateng) menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang bakal dibagikan perusahaan kepada rekan-rekannya, Kamis (23/6/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Yusuf Nugroho)

Lebaran 2016, perusahaan di Kulonprogo siap membayar THR tepat waktu

Harianjogja.com, KULONPROGO -Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Kulonprogo mengumpulkan surat pernyataan kesanggupan pemberian tunjangan hari raya (THR) dari puluhan perusahaan berskala sedang dan menengah. THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Dinsosnakertrans Kulonprogo, Eko Pranyata mengatakan, sebanyak 75 perusahaan di Kulonprogo telah diundang sosialisasi THR pada pekan kedua ramadan. Perwakilan yang datang kemudian diminta mengisi surat pernyataan kesanggupan membayar THR.

Setidaknya sudah ada 27 perusahaan yang mengembalikan lembar surat pernyataan. “Sementara ini semuanya menyanggupi dan tidak ada yang akan mundur juga. Kami masih memonitoring setiap perusahaan secara bertahap sambil menarik surat kesanggupannya. Hari ini tim bergerak ke wilayah selatan,” ungkap Eko, Senin (27/6/2016).

THR memang selambat-lambatnya diberikan H-7 lebaran. Namun, Eko menyatakan perusahaan diperbolehkan menundanya dalam kondisi tertentu asalkan ada kesekapatan dengan serikat pekerja. Hal serupa juga berlaku bagi penentuan jadwal hari libur.

Meski demikian, Pemkab Kulonprogo bakal berupaya memastikan perusahan memenuhi kewajibannya. Dia menambahkan, segala permasalahan terkait THR bisa dilaporkan pihak perusahaan maupun pekerja melalui layanan posko THR di Dinsosnakertrans Kulonprogo.

Eko lalu menjelaskan, berdasarkan surat edaran menteri ketenagakerjaan tentang pembayaran THR keagamaan tahun 2016, tunjangan khusus itu diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal sebulan.

Besaran THR bagi mereka dengan masa kerja 12 bulan atau lebih adalah setara dengan upah sebulan. Sedangkan bagi yang masih kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.

Walau begitu, pemerintah tidak akan melarang apabila ada perusahaan yang sudah mencantumkan besar THR dalam perjanjian kerja yang ternyata melebihi ketentuan. “Memang lebih baik jika THR itu juga sudah ada dalam perjanjian kerja,” kata Eko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya