SOLOPOS.COM - ilustrasi (Suharsih/Espos/dok)

Lebaran 2016, PNS Sukoharjo dilarang menambah cuti Lebaran.

Solopos.com, SUKOHARJO–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengajukan cuti lebaran tambahan. Cuti lebaran yang ditetapkan pemerintah sudah panjang sehingga dirasa cukup. Walau melarang cuti, Pemkab Sukoharjo mengizinkan kendaraan dinas digunakan untuk mudik. Namun, jaraknya berkisar di Soloraya atau Subosukawonosraten (Surakarta, Boyolali, Sukoharjo, Karanganyar, Wonogiri, Sragen dan Klaten).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Penegasan itu disampaikan Sekda Sukoharjo, Agus Santoso dan Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya ditemui Solopos.com, Kamis (30/6/2016). Sekda ditemui wartawan di Gedung DPRD Sukoharjo menegaskan pihaknya sudah membuat surat edaran (SE) menindaklanjuti permintaan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN dan RB), Yuddy Chrisnandi.

“SE tentang pengajuan cuti lebaran tambahan sudah diedarkan ke semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Kami minta pimpinan SKPD mematuhinya,” ujarnya.

Sekda menyatakan SE berisi permintaan cuti lebaran tidak dilakukan selepas cuti bersama agar pelayanan kepada masyarakat lebih optimal. Diakuinya cuti menjadi hak setiap PNS tetapi pimpinan SKPD diminta selektif, situasional dan kondisional.

“Cuti bersama tahun ini cukup panjang. Apabila dihitung secara akumulatif libur seorang PNS sampai 10 hari walau cuti bersama hanya tiga hari yakni tanggal 4, 5 dan 8 Juli. Namun, riil sejak 1 hingga 10 Juli seorang PNS sudah libur dan baru masuk kerja lagi pada 11 Juli. Jadi libur Lebaran sudah cukup panjang.”

Lebih lanjut Sekda menyatakan cuti bisa diambil di hari lain yang tidak berdekatan dengan masa lebaran. Sekda sepakat dengan Men-PAN dan RB bahwa sepekan setelah lebaran pekerjaan pelayanan publik belum maksimal setelah cuti panjang.

“Jika selepas lebaran PNS cuti maka pelayanan publik semakin tidak maksimal sehingga seusai lebaran para PNS diminta tak mengakukan cuti tambahan. Hingga sekarang, kami juga belum menerima pengajuan cuti tambahan,” katanya.

Terpisah, Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya tak melarang kendaraan dinas digunakan untuk mudik. ”Silahkan menggunakan kendaraan dinas yang melekat pada jabatan PNS untuk mudik. Cuma mudiknya dibatasi di wilayah Soloraya saja. Jarak yang lebih jauh tidak dibolehkan. Semua PNS yang membawa kendaraan dinas untuk mudik dibiayai sendiri. Baik transportasi maupun kerusakan yang timbul selama mudik,” kata Bupati.

Bupati menegaskan pihaknya tidak memperbolehkan penggunaan dana APBD untuk keperluan membeli bahan bakar minyak (BBM) selama keperluan mudik. “BBM dicukupi sendiri dan kami tak mengizinkan kendaraan dinas dipakai di luar wilayah Soloraya atau luar pulau. Apabila diketahui ada PNS yang nekat ya sanksi tegas menunggu.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya