SOLOPOS.COM - Perangkai parsel Lebaran 2015 di Kabupaten Blitar, Jumat (3/7/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Irfan Anshori)

Lebaran 2016 disongsong Pemprov Jateng dengan menghangatkan pelarangan pajabat menerima parsel.

Semarang.com, SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melarang pemberian parsel Lebaran 2016 bagi pejabat di lingkungan pemerintahan setempat karena dinilai sebagai bentuk gratifikasi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Sekarang kita akan mendekati Lebaran, tidak ada lagi kirim-kiriman parsel dan tidak lagi bagi-bagi duit. Tidak usah sekda ngasih gubernur, bupati, ataupun wali kota. Itu tidak boleh, itu dilarang,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sri Puryono di Semarang, Kamis (26/5/2016). Hal tersebut disampaikan Sri Puryono di hadapan 35 sekretaris daerah pada kegiatan Workshop Pencegahan Korupsi Terintegrasi Kabupaten dan Kota se-Jateng di Hotel Novotel Semarang.

Ia mengungkapkan bahwa komitmen bersama pengendalian gratifikasi adalah menyusun pedoman pengendalian gratifikasi, membentuk unit pengendalian gratifikasi, melaksanakan pengendalian gratifikasi, dan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK sebelum peringatan Hari Antikorupsi.

Menurut dia, persoalan korupsi sampai saat ini masih marak dan menjadi masalah besar Bangsa Indonesia. “Untuk itu apa yang telah disepakati bersama melalui penandatanganan pencegahan tindak pidana korupsi jangan hanya seremonial dan formalitas, melainkan harus dipraktikan, bahkan semua harus terlibat dalam upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Ia menjelaskan Jateng mendapat penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai provinsi terbanyak mengembalikan gratifikasi dan konsisten melaporkan tindak gratifikasi serta jumlah laporan gratifikasi yang dilaporkan ke KPK tercatat sebagai laporan terbanyak sepanjang 2015 dibandingkan dengan instansi lain di Indonesia.

Prosedur pelaporan dugaan gratifikasi itu, kata dia, adalah saat menerima barang harus dipotret kemudian dilaporkan ke KPK, selanjutnya KPK akan memverifikasi apakah barang tersebut termasuk kategori gratifikasi atau tidak. “Daripada pada repot-repot motret dan laporan, mending tidak usah menerima saja apalagi kita juga sudah membuat pakta integritas,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Sri Puryono juga meminta pemerintah kabupaten dan kota se-Jawa Tengah segera menuntaskan LHKPN selambatnya akhir 2016 sebagai salah satu upaya pencegahan dini terjadinya tindak pidana korupsi di Jateng, sekaligus membentuk aparatur negara yang bersih dan berintegritas.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya