SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Lebaran 2016, naiknya harga tiket bus di Sragen dimaklumi Organda Sragen.

Solopos.com, SRAGEN–Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Organda Sragen Eko Sudarsono memaklumi kenaikan harga tiket bus hingga 300% selama berlangsungnya arus mudik dan balik Lebaran.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Eko membenarkan adanya kenaikan harga tiket bus antarkota antarprovinsi (AKAP) maupun antarkota dalam provinsi (AKDP) mulai 200% hingga 300%. Dia menyadari kenaikan harga tiket itu jauh melebihi batas atas yang ditetapkan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Sragen.

Meski demikian, Organda Sragen memaklumi kenaikan harga tiket bus tersebut. Dia mengklaim sejak awal Ramadan hingga Lebaran, bus cenderung sepi penumpang.

”Selama 26 hari mereka itu tirakat karena sepi penumpang. Penumpang mulai melonjak itu pada H+1 Lebaran. Jadi, kalau ada kenaikan harga tiket bus itu harap dimaklumi. Kenaikan harga tiket bus itu hitung-hitung bisa digunakan untuk menutup biaya operasional selama sepi penumpang,” klaim Eko saat ditemui wartawan di rumahnya di Sambungmacan, Selasa (12/7/2016).

Eko belum mengetahui penyebab sepinya penumpang sebelum Lebaran tahun ini. Apakah karena ada program mudik gratis dari pemerintah, Eko tidak bisa memastikan. ”Sepinya penumpang ini bisa dibuktikan. Tiga tahun lalu, angkudes yang biasa melayani trayek Sragen-Batujamus sampai mengambil trayek jalur Ngawi hingga Madiun karena adanya ledakan jumlah penumpang. Hal itu yang tidak terjadi sebelum Lebaran kali ini,” terang Eko.

Eko menyadari kenaikan harga tiket bus itu memberatkan penumpang. Meski demikian, sejauh ini Organda Sragen tidak mendapat laporan dari penumpang yang merasa keberatan dengan kenaikan harga tiket bus itu. ”Karena tidak ada laporan resmi, Organda tidak bisa menindak,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dishubkominfo Sragen Bintoro Setiadi mengaku masih membuka layanan pengaduan penumpang yang merasa dirugikan dengan kenaikan harga tiket bus. Belum lama ini, dia mendapat pengaduan dari masyarakat terkait kenaikan harga tiket itu. Namun, pengadu itu tidak bersedia menyerahkan identitas. Dia juga tidak menyebutkan nama perusahaan otobus (PO), pelat nomor bus serta waktu transaksi pembelian tiket.
”Kami akan memberikan peringatan kepada bus yang bersangkutan. Kami juga akan melapor ke pusat [Kemenhub]. Sebab, yang memberi izin trayek bus AKAP itu pusat,” terang Bintoro.

Sebelumnya, Bintoro sudah mengimbau kepada seluruh agen bus untuk mencantumkan nominal harga pada lembar tiket yang dibeli penumpang. Nominal harga itu bisa dijadikan bukti apabila ada kenaikan harga tiket yang melebihi batas atas. Namun, imbauan itu tidak diindahkan oleh para agen.

”Kami minta harga tiket itu ditulis cetak, bukan dengan tulisan tangan. Namun, ternyata mereka tidak mencantumkan harga pada tiketnya,” terang Bintoro

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya