SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemudik menggunakan moda angkutan umum bus (JIBI/Solopos/Dok.)

Lebaran 2016 belum ada laporan terjadinya pelanggaran tarif angkutan bus ekonomi ke LP2K Jateng.

Semarangpos.com, SEMARANG – Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jawa Tengah (Jateng) mutung sehingga tidak lagi melakukan pemantauan tarif bus pada masa angkutan Lebaran 2016.

Promosi BRI Siapkan Uang Tunai Rp34 Triliun pada Periode Libur Lebaran 2024

Pangkal patah hati sehingga tak lagi mau melakukan pantauan LP2K itu adalah sikap Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Jawa Tengah (Jateng) yang tidak tegas memberikan sanksi perusahaan bus melanggar tarif angkutan Lebaran 2015.

Ketua LP2K Jawa Tengah (Jateng) Ngargono mengakui mutung lembaga yang dipimpinnya itu kepada Semarangpos.com, Minggu (10/7/2016). Ia mengatakan karena tidak adanya sanksi, maka pihaknya tidak lagi melakukan pemantauan pelanggaran tarif bus ekonomi angkutan mudik Lebaran 2016.

“Pada Lebaran tahun ini memang tidak memantau tarif bus angkutan Lebaran, karena sia-sia saja hasilnya tidak ditindaklanjuti pemerintah dengan memberikan sanksi perusahaan bus yang melanggar,” katanya.

Padahal LP2K Jateng sebelumnya selalu aktif melakukan pemantauan tarif angkutan Lebaran dengan menerjunkan sejumlah sukarelawan di lapangan dengan manyamar sebagai penumpang bus ekonomi.

Ngargono lebih lanjut menyatakan, pada Lebaran 2015 telah melaporkan 13 bus kelas ekonomi yang terdiri atas delapan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dan lima bus antarkota dalam provinsi (AKDP) yang diduga melanggar tarif angkutan Lebaran. LP2K Jateng melaporkan ke-13 bus tersebut kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan lima bus AKDP kepada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Jateng.

“Laporan ke Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan ditindaklanjuti karena kami diundang mengikuti sidang, tapi laporan ke Dishubkominfo Jateng tidak ada tindak lanjutnya,” ungkapnya.

Dia menambahkan LP2K juga belum menerima laporan dari masyarakat terkait adanya pelanggaran tarif angkutan bus Lebaran 2016. “Belum ada laporan pelanggaran tarif angkutan Lebaran,” imbuhnya.

Kepala Seksi Angkutan Jalan Dalam Trayek Dishubkominfo Jateng, Erry Derima Ryanto sebelumnya mengimbau kepada para penumpang yang mengetahui adanya pelanggaran tarif agar melapor ke kantor Dishubkominfo atau petugas terminal setempat. Laporan dilengkapi dengan bukti berupa nama perusahaan otobus, tanggal kejadian, pelat nomor, dan karcis, serta foto busnya.

“Perusahaan otobus yang terbukti melanggar ketentuan tarif angkutan Lebaran 2016 akan dijatuhi sanksi mulai dari larangan pengembangan usaha hingga pembekuan izin trayek,” ujar dia. Menurut Erry, pada Lebaran 2015 tercatat 15 bus AKAP dan delapan bus AKDP yang melanggar tarif.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya