SOLOPOS.COM - Buruh Pabrik Rokok Nojorono, Kudus, Jawa Tengah (Jateng) menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang bakal dibagikan perusahaan kepada rekan-rekannya, Kamis (23/6/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Yusuf Nugroho)

Lebaran 2016 bisa disambut gembira oleh buruh pabrik rokok di Kudus karena telah menerima THR.

Semarangpos.com, KUDUS — Mayoritas pabrik rokok yang tergabung dalam Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK), Jawa Tengah, sudah membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada buruhnya. Hasil pemantauan kepatuhan pelaku usaha di sektor industri cukup berpengaruh di Jateng terhadap ketentuan terkait THR itu dikemukakan Ketua Harian Persatuan Pengusaha Rokok Kudus Agus Sarjono.

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

“Kami mencatat, dari 14 pabrik rokok yang tergabung ke dalam PPRK dengan jumlah pekerja mencapai 85.000-an mayoritas sudah membayarkan THR, kecuali PR Jambu Bol karena beberapa alasan,” ujarnya di Kudus, Selasa (28/6/2016).

Pabrik rokok yang terbilang dini membayarkan THR adalah PT Nojorono Tobacco International (NTI) yang menebar kegembiraan menjelang hari raya kepada para buruhnya itu Kamis (23/6/2016). Selanjutnya, kata dia, PR Sidodadi, PR Mulyoharjo dan PT Sukun menyusul, Senin (27/6/2016). Perusahaan rokok yang lainnya, kata dia, juga mulai membayarkan THR, sedangkan PT Djarum bersama PR Gentong Gotri membayarkannya, Selasa (28/6/2016).

Terkait PR Jambu Bol, kata dia, secara yuridis formal memang belum dilakukan pemailitan sehingga masih memiliki kewajiban memenuhi hak-haknya kepada buruh, termasuk THR. Pabrik rokok yang menghadapi sejumlah permasalahan tersebut, memunculkan wacana untuk dikeluarkan dari keanggotaan PPRK.

Senior Manager Public Affairs PT Djarum Kudus Purwono Nugroho mengungkapkan jumlah buruh Djarum yang mendapatkan THR mencapai 52.000 orang yang tersebar di empat kabupaten, yakni Kabupaten Kudus, Pati, Jepara, dan Rembang. Untuk jumlah buruh borong sekitar 48.000 orang, sedangkan pekerja harian sebanyak 6.000 orang. Total dana pembayaran THR bago mereka menapai Rp85,924 miliar.

“Pembayaran THR serempak hari ini [Selasa, 28/6/2016], sehingga mereka memiliki kesempatan lebih awal untuk membelanjakannya guna memenuhi kebutuhan selama Lebaran,” ujarnya.

PR Gentong Gotri yang sebelumnya sempat kesulitan membayarkan THR terhadap 1.093 buruhnya, Selasa (28/6/2016), ternyata juga mampu merealisasikan pembayaran THR secara penuh dengan nilai Rp1.608.200 sesuai dengan THR yang diterima para buruh rokok PT Djarum Kudus. Pengalaman sebelumnya, seribuan lebih buruh rokok PR Gentong Gotri harus menerima pembayaran THR secara bertahap menyusul kemampuan keuangan perusahaan yang berkantor pusat di Semarang itu.

THR yang diterima buruh PR Gentong Gotri pada tahun 2015 sesuai dengan upah minimum kabupaten (UMK) 2015 senilai Rp1.380.000. Selama ini, 1.093 buruh PR Gentong Gotri yang meliputi 25 orang buruh harian, 25 pekerja bulanan, dan 1.043 orang buruh borong hanya bisa absen masuk kerja tanpa bisa beraktivitas kerja. Meskipun demikian, mereka mendapatkan uang tunggu dari perusahaan.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya