SOLOPOS.COM - Salah satu truk pengangkut pasir nekat beroperasi di jalan Jogja-Solo tepatnya tak jauh dari Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Klaten pada H-7 Lebaran, Kamis (1/8/2013). (Moh. Khodiq Duhri/JIBI/Solopos)

Lebaran 2016, 10 sopir truk pengangkut galian C mendapat surat tilang.

Solopos.com, KLATEN–Sebanyak 10 pengemudi truk galian C ditilang aparat Polres Klaten. Hal itu menyusul para pengemudi tersebut melanggar aturan larangan beroperasi selama Lebaran.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kasatlantas Polres Klaten, AKP Kemas Indra Natanegara, mengatakan penilangan dilakukan aparat saat menggelar operasi di wilayah Desa Jonggrangan, Klaten Utara, Selasa (29/6/2016). “Hari ini memang masih ada yang beroperasi. Tadi kami tilang di wilayah Jonggrangan. Jumlahnya ada 10 unit,” katanya, Selasa.

Kemas mengatakan untuk sementara sanksi yang diberikan masih sebatas tilang. Hal itu juga sebagai bentuk sosialisasi ke pengemudi agar tak lagi melanggar larangan beroperasi.

Ia menegaskan jika masih didapati truk pengangkut galian C yang nekat beroperasi, truk bakal benar-benar ditahan selain sopir dikenai tilang. “Untuk sementara kami berikan tilang, surat-surat kami tahan dan baru bisa diambil setelah sidang. Dari penindakan ini, sopir yang kena tilang bisa menyampaikan ke teman-temannya kalau ada larangan truk galian C beroperasi,” urai dia.

Disinggung alasan sopir melanggar larangan beroperasi, Kemas tak mengetahui secara persis. Namun, beberapa sopir beralasan mereka tak mendapat sosialisasi terkait aturan larangan beroperasi tersebut.

“Padahal sebelumnya sudah ada sosialisasi. Kami sebar surat edarannya hingga ke desa agar bisa disampaikan ke pemilik truk juga,” katanya.

Salah satu warga, Murwanto, 36, mengatakan sejumlah truk galian C masih beroperasi di jalur utama seperti jalan raya Jogja-Solo meski intensitas truk yang melintas tak seramai biasanya. “Tadi saya juga melihat beberapa ada yang ditilang di sekitar Masjid Agung Al Aqsha,” kata warga Jatinom tersebut.

Seperti diketahui, truk galian C dilarang beroperasi pada H-7 atau Rabu (29/6/2016) hingga H+7 Lebaran atau Kamis (14/7/2017). Aturan tersebut diberlakukan agar truk galian C tak memperparah kepadatan arus lalu lintas selama mudik Lebaran.

Selain truk galian C, angkutan barang lainnya juga dilarang beroperasi. Sesuai SE No. 22/2016, angkutan barang dilarang beroperasi pada H-5 atau 1 Juli hingga H+3 atau 10 Juli. Namun, ada angkutan barang yang tetap diperbolehkan beroperasi seperti kendaraan pengangkut bahan bakar minyak, hewan ternak, bahan pokok, susu murni, pupuk, serta barang antaran pos.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya