SOLOPOS.COM - Ribuan buruh sedang beraktivitas di PT Eco Smart Garment Indonesia Sambi, Boyolali, Jumat (24/6/2016). (Hijriyah Al Wakhidah/JIBI/Solopos)

Lebaran 2016, DPRD dan Dinsosnakertrans Boyolali memantau pembayaran THR.

Solopos.com, BOYOLALI–Komisi IV DPRD Boyolali bersama Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Boyolali memantau pemberian tunjangan hari raya (THR) di sejumlah pabrik di Sambi, Klego, dan Ampel.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Ada beberapa pabrik yang belum memberikan THR hingga H-10 Lebaran. Salah satunya, PT Eco Smart Garment Indonesia Sambi. Perusahaan yang memiliki 3.800 pekerja, berencana mencairkan THR pada Rabu (29/6/2016).

Ketua Komisi IV DPRD Boyolali, Ribut Budi Santosa, menyampaikan THR adalah hak karyawan dan merupakan amanat Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No.6 Tahun 2016 . “Hak pekerja tidak boleh diabaikan, termasuk pembayaran THR. Kami meminta pembayaran THR diserahkan paling lambat satu pekan sebelum lebaran,” kata Ribut, di sela-sela pemantauan THR, Jumat (24/6/2016).

Komisi IV akan terus memantau pembayaran THR di seluruh perusahaan di Boyolali bahkan siap membuka posko pengaduan.

Kabid Hubungan Industrial (HI) dan Pengawasan Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Boyolali, Joko Santoso, menilai adanya Permenaker No.6/ 2016, perusahaan masih mengabaikan hak pekerja atau buruh yang bekerja kurang dari satu bulan untuk mendapatkan THR.

“Padahal seharusnya THR adalah hak setiap karyawan,” ujar dia. Dalam peraturan tersebut, THR hanya diberikan bagi karyawan dengan masa kerja minimal satu bulan. Karyawan tersebut memperoleh THR sebesar 1/12 dikalikan UMK. Sedangkan untuk karyawan yang memiliki masa kerja setahun mendapatkan THR satu kali gaji sesuai UMK.

Meskipun tidak diatur dalam Permenaker, perusahaan disarankan tetap memberikan THR bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang satu bulan. Salah satu tujuannya adalah sebagai sarana menjalin koordinasi yang baik antara perusahaan dan karyawan.

Manager HR dan GA PT Eco Smart Garment Indonesia Sambi, Suyamta, menyampaikan THR akan diberikan 29 Juni langsung transfer ke rekening karyawan.

“Kalau untuk pekerja dengan masa kerja kurang satu bulan, memang belum kami berikan THR. Namun, jumlah karyawan seperti itu sangat sedikit,” kata Suyamta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya