SOLOPOS.COM - Macet 38 km di jalan tol Cipali, Cirebon, Jawa Barat, Rabu (15/7/2015) malam. (JIBI/Solopos/Antara/Sigid Kurniawan)

Lebaran 2016 diprediksi diwarnai kemacetan di tol. Namun, rencana pemerintah mendenda pengemudi yang kelamaan di rest area tol, dianggap pungli.

Solopos.com, JAKARTA — Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai langkah pemerintah yang berencana mengenakan denda hingga Rp500.000 kepada para pemudik yang terlalu lama berhenti di area istirahat (rest area) jalan tol tidak masuk akal dan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menuturkan rencana pemerintah tersebut tidak masuk akal dan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar karena tak ada dasar hukumnya. Selain itu, rencana pengenaan denda tersebut juga tidak sesuai dengan pesan keamanan selama ini yang menganjurkan para pengguna jalan tol agar beristirahat jika merasa lelah atau kantuk.

“Salah satu tempat yang paling memenuhi standar, ya rest area di jalan tol,” kata Tulus dalam siaran persnya, Jakarta, Minggu (29/5/2016).

Dia menyarankan pemerintah bisa melakukan beberapa hal lain untuk mengatasi kemacetan parah pada saat arus mudik. Menurutnya, pemerintah dapat memberlakukan sistem buka dan tutup di tempat-tempat peristirahatan tertentu, khususnya tempat peristirahatan yang strategis.

Dengan sistem buka tutup tersebut, dia mengungkapkan, para pengguna jalan tol yang ingin beristirahat tidak akan terpusat pada satu tempat peristirahatan. Menurutnya, para pengguna jalan tol akan menyebar di tempat-tempat peristirahatan terdekat.

Kemudian pemerintah juga dapat menutup jalan tol dan mengalihkan kendaraan-kendaraan ke jalan biasa jika kepadatan arus lalu lintas di ruas jalan bebas hambatan sudah melebihi batas rasional.

Tidak hanya itu, pemerintah juga dapat menggratiskan jalan tol sehingga tidak ada transaksi di gerbang pembayaran sampai kemacetan tersebut dapat terurai kembali. Menurutnya, salah satu penyebab kemacetan di jalan bebas hambatan selama ini adalah transaksi manual yang membutuhkan waktu cukup lama.

“Seharusnya transaksi sudah wajib menggunakan e-toll atau bahkan menggunakan sistem OBU [on board unit],” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya