SOLOPOS.COM - Ilustrasi gembok ban mobil parkir sembarangan. (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Lebaran 2016 menurut Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kota Semarang bakal ditandai peningkatan pelanggaran parkir.

Semarangpos.com, SEMARANG — Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Semarang menyebutkan tindak pelanggaran parkir di wilayah itu cenderung meningkat menjelang Lebaran.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami lakukan lagi operasi penertiban parkir dengan sanksi penggembokan,” kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Perparkiran Dishubkominfo Kota Semarang Danang Kurniawan di Semarang, Kamis (23/6/2016).

Pada razia penertiban parkir yang kedua kalinya menggunakan gembok khusus roda mobil, kata dia, petugas masih saja menemukan adanya pengguna jalan yang memarkirkan mobilnya sembarangan. Razia itu dilakukan di sejumlah titik padat kendaraan, seperti Jl. Pandanaran yang merupakan pusat oleh-oleh dan belanja, Jl. Pemuda, dan kawasan Simpang Lima Semarang.

Sebenarnya, kata dia, intensitas pelanggaran yang sudah ditertibkan Dishubkominfo bersama tim gabungan semakin lama menurun, terutama sejak razia dengan penggembokan kali pertama, 14 Juni lalu. “Namun, beberapa hari ini mulai lagi adanya peningkatan pelanggaran parkir yang mungkin berkaitan dengan momentum Lebaran karena banyak warga yang berbelanja di pusat-pusat perbelanjaan,” katanya.

Dishubkominfo akan terus berkoordinasi dengan jajaran terkait untuk menindak pelanggar parkir karena bisa mengganggu lalu lintas saat musim mudik Lebaran 2016. Ia mengharapkan masyarakat untuk memiliki kesadaran menaati aturan lalu lintas, termasuk parkir dengan memanfaatkan kantong-kantong parkir yang disediakan agar tidak mengganggu arus lalu lintas.

“Saran kami, manfaatkan kantong parkir baru pergi berbelanja. Daripada kendaraannya melanggar kemudian kami gembok. Kami tidak akan segan melakukan penertiban bagi pelanggar parkir,” katanya.

Bahkan, katanya, petugsa akan mengangkut seluruh sepeda motor yang melanggar parkir, seperti diparkir di rambu larangan, trotoar, dan berbagai titik yang sudah ditetapkan kawasan larangan parkir. Selain itu, Dishubkominfo akan terus berkoordinasi dengan jajaran terkait untuk langkah rekayasa lalu lintas di kawasan pusat perbelanjaan, seperti pemberlakuan jalur satu arah.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya