SOLOPOS.COM - Menghitung Uang Pecahan Rp100.000 (Dok/JIBI/Bisnis)

Lebaran 2016 tiba sebentar lagi. Pemerintah pun telah mengeluarkan aturan THR bagi pegawai non-PNS di lembaga nonstruktural.

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro akhirnya menandatangani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2016 yang mengatur tentang Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pimpinan dan pegawai non pegawai negeri sipil pada lembaga non struktural.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dilansir dari laman Sekretariat Kabinet, pimpinan dan pegawai non PNS di Lembaga Non Struktural (LNS) akan mendapatkan THR yang besarnya tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK tersebut.

Dalam lampiran beleid dipaparkan bahwa THR Pimpinan LNS sebesar Rp5.620.000,00. Adapun pegawai non PNS yang menduduki jabatan struktural setara eselon I mendapatkan THR sebesar Rp5.620.000,00, setara eselon II Rp5.173.000,00, setara eselon III Rp4.963.000, dan setara eselon IV Rp4.568.000,00.

Bagi pegawai non PNS pelaksanaan yang bekerja di LNS, besaran THR disesuaikan dengan tingkat pendidikan dan masa kerja. Untuk pendidikan SD/SMP/Sederajat dengan masa kerja kurang dari 10 tahun mendapatkan Rp1.674.000,00, sedangkan untuk tingkat pendidikan S2/S3/Sederajat dengan masa kerja di atas 20 tahun mendapatkan Rp3.831.000,00.

THR sebagaimana dimaksud tersebut dibayarkan pada Juni 2016. “Dalam hal pemberian tunjangan hari raya belum dapat dibayarkan pada bulan Juni 2016, pembayaran sebagaimana dimaksud dilakukan setelah bulan Juni 2016,” bunyi Pasal 5 ayat 2 PMK tersebut.

PMK yang ditandatangani pada 20 Juni 2016 tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 22/2016 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Lembaga Non Struktural (LNS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya