SOLOPOS.COM - Ilustrasi mobil dinas (Farida Trisnaningtyas/ JIBI/Solopos)

Lebaran 2016 disongsong Gubernur Ganjar Pranowo dengan menerbitkan surat larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik.

Semarangpos.com, SEMARANG — Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melarang penggunaan mobil dinas oleh pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah provinsi setempat untuk kepentingan mudik Lebaran 2016. “Kami sudah keluarkan surat edaran larangan penggunaan mobil dinas,” katanya di Semarang, Senin (27/6/2016).

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

Dengan adanya surat edaran Gubernur Jawa Tengah, maka seluruh kendaraan dinas di lingkungan Setda Provinsi Jateng dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) harus sudah diparkir di-pool pada H-2 Lebaran 2016.

Ganjar menjelaskan bahwa pelarangan penggunaan mobil dinas sudah mulai diterapkan di lingkungan Pemprov Jateng pada 2015. “Mulai tahun kemarin saya cek langsung, besok juga akan saya cek lagi,” ujarnya.

Menurut Ganjar, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sri Puryono sudah mengkoordinasikan terkait dengan penyediaan tempat untuk tempat parkir mobil-mobil dinas di lingkungan Pemprov Jateng. “[Halaman] kantor Pemprov Jateng bisa untuk parkir mobil dinas agar tidak digunakan untuk mudik,” katanya.

Kebijakan pelarangan penggunaan mobil dinas di lingkungan Pemprov Jateng untuk kepentingan mudik Lebaran 2016 itu didasarkan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo pada imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan masukan dari sejumlah pihak.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya