SOLOPOS.COM - ilustrasi uang (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianjogja.com, BANTUL – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul, membuka posko pengaduan pembayaran tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan kepada karyawannya menjelang Idul Fitri 1437 Hijriah.

“Jika ada karyawan yang tidak menerima THR lapor saja ke Disnakertrans agar bisa kita tindaklanjuti, karena kita sudah punya semacam posko pengaduan terkait pembayaran THR,” kata Kepala Disnakertrans Bantul Susanto di Bantul, Senin (13/6/2016).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut dia, posko pengaduan THR untuk Lebaran 2016 yang dibuka di kantor Disnakertrans Bantul sejak seminggu lalu ini untuk mengingatkan perusahaan membayarkan kewajibannya kepada karyawan, karena sudah diatur dalam Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan.

Ekspedisi Mudik 2024

Ia mengatakan jika perusahaan tidak membayarkan THR kepada karyawannya, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU Ketenagakerjaan, sehingga instansinya mengimbau karyawan melaporkan jika ada perusahaan yang melakukan pelanggaran.

“Selama itu ada laporan akan kita tindak lanjuti, kalau tidak ada laporan kita tidak tahu. UU yang bilang ada sanksinya bukan dari dinas, sanksi mulai dari administrasi sampai ada hukuman pidana, tergantung pelanggarannya,” katanya.

Sementara itu, menurut dia, seluruh perusahaan di Bantul yang berjumlah sekitar 560 perusahaan baik skala kecil, sedang dan besar wajib membayarkan THR kepada masing-masing karyawannya dua minggu sebelum hari H Lebaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya