SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Lebaran 2016, jika pembagian THR untuk karyawan menyalahi aturan, maka bisa melaporkan ke Disnakersostrans

Harianjogja.com, BANTUL– Dinas Tenaga Kerja danTransmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul membuka posko aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Perusahaan-perusahaan di Kabupaten Bantul diingatkan untuk membayarkan THR kepada para pekerjanya, jika nantinya ada perusahaan yang tidak membayarkan THR maka akan dikenai sanksi.

“Kami mengimbau semua perusahaan wajib untuk memberikan THR maksimal dua minggu sebelum  hari H lebaran, dikarenakan pula pembayaran THR adadalah kewajiban yang sudah diatur dalamUndang Undang,” kata Kepala Disnakertrans Bantul, Susanto, Senin (13/6/2016).

Menurut Susanto, besaran THR yang diberikan kepada karyawan yakni sebanyak satu kali gaji bulanan bagi pekerja yang sudah lebih dari satu tahun, sedangkan bagi pekerja yang kurang dari setahun bekerja, besaran THR dihitung berdasarkan persentase dari gaji bulanan.

Ia menuturkan pemberian THR telah tertera dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2013 di mana THR adalah hak pekerja. “Diharapkan semua perusahaan membayar THR kepada pekerja termasuk kepada pegawai baru sekalipun,” katanya.

Menurut Susanto hingga tahun ini jumlah tenaga kerja yang terdaftar di Disnakertrans Bantul ada sekitar 40.000 orang yang bekerja di 560 perusahaan. Kemudin jika nantinya ada perusahaan yang melanggar dengan tidak membayarkan THR, dia meminta kepada pekerja untuk melaporkan ke Disnakertrans Bantul

“Kalau memang benar ada yang tidak membayarkan laporkan saja, posko kami sangat terbuka dan sudah sejak satu minggu yang lalu,” katanya.

Dia menegaskan bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR akan ada sanksi, dengan mengacu Undang Undang Ketenagakerjaan, pengusaha yang tidak membayar THR kepada pekerja dikenai sanksi administrasi berupa teguran tertulis,pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

“Sanksi mengacu UU tenaga kerja. Ada sanksi administrasi sampai  hukuman pidana,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya