SOLOPOS.COM - Kesibukan arus balik mudik Lebaran 2015 di Stasiun Senen, Jakarta, Minggu (26/7/2015). (Abdullah Azzam/JIBI/Bisnis)

Lebaran 2016 akan diwarnai kabar baik untuk pekerja. Merujuk aturan baru, karyawan yang baru sebulan bekerja sudah berhak menerima THR.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah telah menerbitkan aturan baru mengenai tunjangan hari raya (THR) yang berbeda dari tahun sebelumnya. Berdasarkan aturan baru, pengusaha wajib membayar THR kepada para pekerja, bahkan yang baru bekerja sebulan atau tenaga harian lepas.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu dinyatakan jelas dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 6/2016 yang diterbitkan pada 8 Maret lalu. Dalam pasal 2, disebutkan bahwa seluruh pekerja, baik kontrak, lepas, maupun tetap, dengan masa kerja minimal satu bulan, berhak mendapatkan THR.

Ekspedisi Mudik 2024

“Pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih. THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu,” bunyi pasal 2 permenaker itu.

Untuk besarannya, pekerja yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih berhak mendapat THR senilai satu kali gaji. Sedangkan pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun dihitung secara proporsional. Perhitungannya diberikan dengan rumus (masa kerja x 1 bulan upah)/12.

THR ini wajib dibayarkan dibayarkan perusahaan kepada pekerja selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya. Jika terlambat, perusahaan akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar.

Denda itu juga tak menghapus kewajiban membayar THR. Sedangkan jika tidak membayar, pengusaha akan terkena sanksi administratif sesuai undang-undang terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya