SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Lebaran 2016 ini ada aturan baru bahwa karyawan yang bekerja baru sebulan, sudah bisa mendapatkan THR
Harianjogja.com, SLEMAN- Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Sleman mengingatkan perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) tahun ini. Sesuai ketentuan, THR diberikan maksimal sepekan sebelum lebaran.

Kepala Bidang Tenaga Kerja Disnakersos Sleman, Sutiasih menegaskan, tidak ada perbedaan aturan batas waktu pembayaran THR tahun dengan tahun-tahun sebelumnya.

Promosi Selamat Datang di Liga 1, Liga Seluruh Indonesia!

Perusahaan, katanya, wajib membayar THR kepada pekerjanya paling lambat tujuh hari sebelum lebaran. “Aturan itu masih sama dan wajib ditaati oleh pemberi kerja,” kata Sutiasih, Selasa (14/6/2016).

Meski begitu, kata dia, ada perbedaan penerima THR berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja/ buruh di perusahaan.

Dalam peraturan baru itu, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan, saat ini berhak mendapatkan THR. “Besaran THR nya dihitung secara proporsional dengan masa kerja,” kata Sutiasih.

Sedangkan bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih akan mendapatkan THR sebesar satu bulan upah. THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha.

Pembayaran THR bagi pekerja/buruh wajib diberikan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. “Jadi perbedaannya tahun ini, pekerja yang bekerja minimal satu bulan tetap mendapatkan THR,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya