SOLOPOS.COM - Buruh Pabrik Rokok Nojorono, Kudus, Jawa Tengah (Jateng) menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang bakal dibagikan perusahaan kepada rekan-rekannya, Kamis (23/6/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Yusuf Nugroho)

Lebaran 2016 ditandai dengan aturan baru pemberian tunjangan harui raya (THR) bagi buruh.

Semarangpos.com, SEMARANG —  Seluruh buruh di Provinsi Jawa Tengah dengan masa kerja minimal satu bulan berhak menerima uang tunjangan hari raya (THR). Uang THR itu wajib dibayarkan oleh perusahaan paling lambat H-7 Lebaran.

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

Ketentuan pemberian THR bagi buruh dengan masa kerja satu bulan itu merupakan ketentuan baru yang baru berlaku menjelang Lebaran 2016 ini. Sebelumnya, buruh hanya berhak menerima THR jika telah tiga bulan bekerja.

“Aturan baru tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 yang menggantikan Permenaker No. Per.04/Men/1994 tentang THR,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Provinsi Jawa Tengah Wika Bintang di Semarang, Rabu (22/6/2016).

Ia menjelaskan bahwa peraturan itu berlaku bagi pekerja yang memilki hubungan kerja, termasuk yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. “Mengenai besarannya, THR diberikan proporsional atau sesuai dengan masa kerja, dibagi 12 bulan, dan dikalikan jumlah upah selama sebulan,” ujarnya.

Terkait dengan Permenaker tersebut, Wika mengaku sudah melakukan sosialisasi ke 35 kabupaten/kota se-Jateng agar melaksanakannya. “Kami juga telah mengeluarkan surat edaran yang dikirimkan ke seluruh dinas tenaga kerja dan kepala daerah di 35 kabupaten dan kota, jika ada perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut, akan ada sanksi sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Sanksi tersebut, kata dia, berupa sanksi administrasi dan sanksi denda sesuai aturan yang berlaku. “Kami mengimbau kepada seluruh perusahaan di Jateng untuk membayarkan THR kepada para pekerjanya sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya