SOLOPOS.COM - Ilustrasi Anggaran (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Lebaran 2016, perusahaan yang berisiko tak dapat membayar THR konsultasi.

Harianjogja.com, BANTUL — Sebuah perusahaan di bidang jasa di Kabupaten Bantul mendatangi Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul untuk berkonsultasi. Pihak perusahaan tersebut mendatangi kantor Disnakertrans Bantul guna mencari solusi jika jika memang benar perusahaannya tidak mampu membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Kepala Seksi Hubungan Insdustrial Disnakertrans Kabupaten Bantul, Annursina Karti, tahun lalu juga ada perusahaan yang melakukan konsultasi seperti ini, kasusnya sama dikarenakan pihak perusahaan terancam tidak mampu membayarkan THR. Namun setelah kami berikan solusi untuk berkordinasi dengan para karyawan, akhirnya perusahaan tersebut mampu membayarkan THR namun dengan cara menyicil dan para karyawannya mau untuk menerima itu.

Ekspedisi Mudik 2024

“Sebenarnya jika sudah dikordinasikan dengan karyawan lebih gampang, dan itu boleh jika perusahaan membayarkan THR selama beberapa kali atau dicicil asalkan ada kesepakatan dengan karyawan dan perusahaan akan melunasi semua THR dalam waktu yang ditentukan. Jika tidak ada kesepakatan dan perusahaan tidak segera membayarkan THR itu bisa dilaporkan,” ujarnya.

Menurut Annursina sesuai dengan Permenaker nomor 5 tahun 2016, semua perusahaan wajib membayarkan THR kepada semua karyawannya. Bahkan karyawan yang baru bekerja selama satu bulan saja sudah wajib diberi THR.

Sementara itu ia menyebutkan jumlah tenaga kerja yang terdaftar di Disnakertrans Bantul ada sekitar 40.000 tenaga kerja dengan 560 perusahaan, sebagian besar perusahan masuk dalam golongan menengah dan kecil.

Dengan demikian pihaknya juga terus melakukan pengawasan dan sidak langsung terhadap seluruh perusahaan yang ada di Bantul tersebut terutama yang telah dicurigai ada indikasi-indikasi tidak memberi THR.

“Perusahaan wajib memberikan THR maksimal H-7 Lebaran, namun demikian posko pengaduan di Disnakertrans masih akan dibuka sampai H+10 Lebaran. Dan bagi karyawan yang tidak mendapatkan THR harapannya mau melapor akan kami bisa melakukan tindakan,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya