SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Lebaran 2016 diharapkan dirasakan seluruh karyawan.

Harianjogja.com, JOGJA — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan melakukan deteksi tunjangan hari raya (THR) pada H-7 Lebaran.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdasarkan data yang dimiliki Disnakertrans DIY tahun 2015, tercatat ada empat perusahaan yang tidak mampu memenuhi THR. Empat usaha tersebut bergerak di bidang jasa keamanan (security), salon kecantikan, bengkel motor, dan rumah sakit. Namun setelah tim dari Dinas turun ke lapangan untuk meninjau dan melakukan pendekatan  terhadap perusahaan yang bersangkutan, akhirnya mereka bersedia memberikan THR secara tunai.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans DIY Ariyanto Wibowo mengatakan, perusahaan terus didorong untuk memenuhi hak karyawan. Ketentuan ini juga sudah termuat dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 6/2016 tentang Pemberian THR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya