SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Antara)

Lebaran 2016 menjadi berkah bagi 19 narapidana di DIY

 

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Harianjogja.com, JOGJA-Sebanyak 583 narapidana yang ada di DIY memperoleh remisi atau pengurangan masa tahanan khusus di Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah. Dari jumlah tersebut 19 di antaranya langsung bebas setelah mendapat remisi karena masa tahannya sudah habis.

Ekspedisi Mudik 2024

Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum HAM) DIY Pramono mengatakan 583 yang memperoleh remisi itu 503 di antaranya berasal dari narapidana kasus tindak pidana umum. Sisanya 75 orang narapidana dari tindak pidana khusus.

Narapidana tindak pidana khusus, sebagian besar adalah kasus narkoba. Lainnya kasus korupsi sebanyak tujuh orang, kasus money laundry atau tindak pidana pencucian uang empat orang, dan kasus trafficking satu orang. “Untuk remisi tindak pidana khusus keputusan langsung dari pusat,” kata Pramono.

Menurut Pramono, pemberian remisi sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Bagi mereka yang memperoleh remisi, kata dia harus sudah memenuhi syarat berkelakuan baik selama menjadi warga binaan, dan sudah menjalani masa tahanan minimal enam bulan.

Sementara untuk kasus korupsi syaratnya cukup ketat, seperti telah menjalani hukuman minimal dua pertigannya, bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membongkar tindak pidana yang dilakukannya, “Telah membayar denda dan uang pengganti yang sudah diputuskan pengadilan,” ujar Pramono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya