SOLOPOS.COM - Kepala Rutan Wonogiri, Dedy Cahyadi (kiri) secara simbolis memberikan remisi kepada napi di rutan, Rabu (6/7/2016). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Lebaran 2016, 138 napi Rutan Wonogiri mendapat pengurangan hukuman.

Solopos.com, WONOGIRI–Sebanyak 138 nara pidana (napi) di rumah tahanan (Rutan) Kelas 2 B Wonogiri pada Lebaran tahun ini mendapatkan remisi. Secara simbolis remisi diberikan Kepala Rutan Wonogiri, Dedy Cahyadi di rutan seusai Salat Id, Rabu (6/7/2016).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Subsesi Pelayanan Tahanan Rutan Wonogiri, Roni Asmoro, mengatakan sebanyak 138 napi yang mendapatkan remisi tersebut terdiri atas 108 napi tindak pidana umum dan 30 napi pidana khusus. Napi pidana umum seperti kasus pencurian, penipuan, judi, kekerasan, dan lainnya. Sementara napi pidana khusus seperti narkoba dan korupsi.

“Pemberian remisi kepada napi prosesnya panjang dan melalui seleksi ketat. Kami selalu transparan dalam memberikan remisi kepada tahanan,” ujar Roni saat ditemui Solopos.com di rutan, Rabu.

Roni mengatakan dua napi langsung bebas setelah mendapatkan remisi. Sementara sisanya masih menjalani sisa penahanan sesuai dengan vonis yang diterima saat persidangan.

Ia menjelaskan ada dua napi yang bebas murni tanpa syarat bersamaan dengan pemberian remisi 138 napi. Ditanya mengenai jumlah penghuni rutan, Roni menjelaskan sebanyak 302 napi dari hasil data per Senin (4/7/2016). Dari jumlah tersebut napi pidana khusus 85 orang dan 217 napi pidana umum.

“Kapasitas Rutan Wonogiri 350 orang dan masih cukup menampung napi. Kami sering menerima limpahan napi narkoba dari Rutan Solo karena kapasitas Rutan Wonogiri dinilai masih longgar,” kata dia.

Ia mengatakan pada Lebaran tahun ini memberikan tambahan waktu jam besuk tahanan. Hal itu dilakukan agar napi bisa merayakan Lebaran bersama keluarga di rutan.

“Kami memberikan tambahan waktu jam besuk tahanan sampai pukul 15.00 WIB selama tiga hari yakni Rabu-Jumat (6-8/7/2016). Hari biasa jam besuk tahanan hanya sampai pukul 12.00 WIB,” kata dia.

Sementara itu. Kepala Rutan Wonogiri, Dedy Cahyadi, mengatakan pemberian remisi kepada tahanan sudah sesuai dengan aturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Pemberian remisi kepada tahanan biasanya diberikan pada saat hari besar seperti Lebaran, Hari Kemerdekaan 17 Agustus, dan Hari Natal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya