SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Lebaran 2015 juga dipantau Disnakertrans DIY. Utamanya mengenai kewajiban perusahaan memberikan THR.

Harianjogja.com, JOGJA-Dinas Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY mewanti-wanti kepada semua perusahaan yang ada di DIY untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja paling lambat pada H-7 lebaran.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Jika perusahaan belum bisa memberikan THR sampai H-7 lebaran, harus melaporkan ke Disnakertrans yang ada di masing-masing kabupaten-kota, disertai dengan alasan yang jelas. Kemudian membuat surat perjanjian kesanggupan.

“Kalau tidak, perusahaan bisa dikenai sanksi,” kata Kepala Disnakertrans DIY, Sigit Sapto Rahardjo saat dihubungi Sabtu (20/6/2015)

Sigit mengatakan, pihaknya sudah melayangkan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 3/SE/VI/2015 pada Kamis (18/6) lalu. SE itu menindaklanjuti Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.

Total perusahaan yang ada di DIY mencapai 3.500 perusahaan. Dari jumlah itu hanya 340 perusahaan yang masuk kategori perusahaan besar. Sementara sisanya adalah perusahaan kecil atau usaha kecil menengah (UKM). Namun menurut Sigit semuanya harus memberikan THR sesuai dengan kemampuan perusahaan.

Untuk memastikan THR dipenuhi perusahaan, kata Sigit, Disnakertrans DIY akan memantau langsung ke perusahaan-perusahaan pada Rabu (24/6) mendatang. Selain itu Disnakertrans DIY juga sudah membentuk tim khusus pemantau THR. Tim tersebut ditempatkan di kantor Disnakertrans Kabupaten dan kota.

“Sekaligus menjadi posko pengaduan THR,” ujar Sigit.

Sigit mengakui dari pengalaman tahun lalu sebagian besar perusahaan tertib memberika THR. Ada satu-dua perusahaan kecil yang menunda biasanya karena mengejar target penjualan saat lebaran. Namun menurut Sigit, THR tetap dibayarkan meski sudah mepet lebaran.

Kepala Disnakertrans Kota Joja, Hadi Muchtar mengatakan, sejak dua tahun terakhir tidak ada laporan soal THR yang tidak dibayarkan oleh perusahaan di wilayah Kota Jogja. Hanya, ada perusahaan biasanya telat bayar THR, “Tidak pas H-7 lebaran saya kira maklum,” kata Hadi. Jumlah perusahaan di Jogja ada 1.321, sebagain besar adalah perhotelan dan restoran, kemudian UKM.

Sementara itu data Lembaga Ombudsman DIY menerima101 laporan dan aduan ketenagakerjaan selama 2012-2014. Dari jumlah itu hanya satu aduan pekerja yang tidak mendapatkan hak THR. Sebagian besar adalah kasus pemutusan hubungan kerja, disusul penahanan ijazah dan sertifikat tanah, serta mutasi sepihak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya