SOLOPOS.COM - Ilustrasi buruh linting rokok (JIBI/Solopos/Dok.)

Lebaran 2015 diwarnai kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan. Di Klaten, sejumlah perusahaan berjanji tetap bayar THR.

Solopos.com, KLATEN — Sejumlah perusahaan di Klaten memastikan tunjangan hari raya (THR) bakal terbayarkan sebelum H-7 Lebaran. Perusahaan juga menjanjikan THR yang diterima sesuai yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.04/MEN/1994 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Hal itu terungkap ketika tim pemantau pelaksanaan THR saat mendatangi tiga perusahaan di Prambanan, Klaten, Senin (29/6/2015). Tim terdiri dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) serta perwakilan serikat pekerja.

Ekspedisi Mudik 2024

Salah satu perusahaan yang didatangi yakni PT. HJ. Glove Indonesia yang berada di Desa Tlogo, Kecamatan Prambanan. Manajer Administrasi PT. HJ. Glove Prambanan, Susworo, menegaskan setiap tahun perusahaan itu memberikan THR kepada ratusan karyawan sama halnya yang dilakukan pada tahun ini.

Rencananya, awal pekan mendatang pengusaha mulai memberikan THR kepada 480-an karyawan yang bekerja di perusahaan itu. “Kami yang pasti kerap membagikan THR. Belum pernah kami yang namanya THR itu tidak dibagikan setiap tahun,” jelas Susworo kepada tim pemantau, Senin.

Hal yang sama dilakukan PT Sarihusada yang berada di Desa Kemudo, Prambanan serta dua anak perusahaannya. Sesuai rencana, perusahaan nutrisi ibu dan anak itu memberikan THR pada akhir pekan ini.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Klaten, Sukadi, mengatakan pemantauan ke pembayaran THR digelar rutin setiap tahun. Hal itu untuk memastikan hak buruh serta karyawan terpenuhi. “Pemantauan belum menyeluruh ke perusahaan. Hasil sementara memang ada kemajuan dibanding tahun kemarin. Sebelumnya, ada perusahaan yang kurang bisa diterima karyawan karena membayarkan THR tidak sesuai aturan,” jelasnya.

Sesuai rencana pemantauan bakal menyasar pada 24 perusahaan di wilayah Kabupaten Klaten. Selain memastikan perusahaan membayar THR, tim juga meminta perwakilan perusahaan untuk menandatangani kesanggupan pembayaran sesuai aturan. Dijadwalkan, pemantauan digelar secara bergiliran setiap hari hingga pekan depan.

Kepala Dinsosnakertrans Klaten, Slamet Widodo, menjelaskan pembayaran THR menjadi kewajiban bagi perusahaan. Sesuai aturan, pembayaran THR wajib dilakukan H-7 Lebaran. Peraturan itu berlaku bagi seluruh perusahaan di Klaten tanpa kecuali termasuk pertokoan yang memiliki karyawan.

Selain peraturan menteri, belum lama ini ada SE yang disebarkan oleh pemerintah provinsi (pemprov) terkait pembayaran THR dilakukan pada H-14 Lebaran. Namun, Slamet menjelaskan SE itu bersifat imbauan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya