SOLOPOS.COM - Ilustrasi parcel Lebaran (JIBI/SOLOPOS/dok)

Lebaran 2015 kian dekat. Walo Kota Solo menegaskan aturan pejabat dilarang terima parcel.

Solopos.com, SOLO – Pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dilarang menerima parcel Lebaran. Jika nekat, mereka terancam terkena sanksi sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo meminta pejabat di Kota Solo mematuhi aturan yang berlaku. 

“Sesuai imbauan KPK [Komisi Pemberantasan Korupsi], pemberian parsel kepada pejabat pemerintah bisa dikategorikan sebagai suap atau gratifikasi,” kata Wali Kota kepada wartawan, Jumat (10/7/2015).

Sementara itu, Rudy, sapaan akrabnya, memperbolehkan pejabat atau kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) memberikan bingkisan Lebaran kepada anak buahnya. Asalkan, lanjut Rudy, pemberian bingkisan oleh pimpinan kepada staf bukan menggunakan dana APBD.

Sekretaris daerah (Sekda) Solo, Budi Suharto, menuturkan pemberian bingkisan dari atasan ke bawahan tidak termasuk bagian dari gratifikasi. Pemberian itu bisa sebagai upaya memotivasi anak buah agar berkinerja lebih baik.

“Jadi kalau dari atas ke bawah, arahnya positif. Murni pemberian,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya