SOLOPOS.COM - Penumpang menunggu keberangkatan bus di Terminal Buntalan, Klaten, Senin (20/7/2015). (Taufiq Sidik Prakoso/JIBI/Solopos)

Lebaran 2015 mencatat sebanyak 13 bus melakukan pelanggaran tarif Lebaran.

Solopos.com, SEMARANG — Yayasan Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jawa Tengah melaporkan sebanyak 13 bus kelas ekonomi yang diduga melanggar tarif angkutan Lebaran 2015.

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

Ketua LP2K Jawa Tengah (Jateng) Ngargono mengatakan 13 terdiri dari delapan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dan lima bus antarkota dalan provinsi (AKDP). “Kami melaporkan 13 bus ini ke Direktorat Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI dan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika [Dishubkominfo] Jateng,” katanya kepada Solopos.com di Semarang, Minggu (19/7/2015).

Delapan bus AKAP yang dilaporkan itu menurut Ngargono, masing-masing Indonesia dengan pelat nomor L 7501 UY, Sinar Mandiri dengan pelat nomor N 7425 UG, Jaya Utama dengan pelat nomor L 7742 UV, Maju Lancar dengan pelat nomor AD 7564 CD, Sumber Waras dengan pelat nomor AB 7975 JN, Maju Makmur dengan pelat nomor AA 1477 DA, Langsung dengan pelat nomor K 1548 AB, dan Sumber Wara dengan pelat nomor AB 7577 JN.

Sedangkan lima bus AKDP yakni Agung dengan pelat nomor K 1475 GE, Usaha Jaya dengan pelat nomor H 1747 B, Maju Makmur dengan pelat nomor AA 1724 CA, Langsung dengan pelat nomor K 1490 BB, dan Tri Sakti dengan pelat nomor AA 1678 AA.

Dia lebih lanjut menyatakan 13 bus kelas ekonomi ini telah melanggar Surat Edaran Menteri Perhubungan RI No. SE. 1/2015 tanggal 19 Januari 2015 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonomi di Indonesia dan Peraturan Gubernur Jateng No. 7/ 2015 tanggal 23 Januari 2015 yang mengatur tarif batas atas AKDP di Jawa Tengah senilai Rp 168/Km/penumpang.

“Penyimpangan mulai dari yang terkecil sebesar 16 persen yang paling besar 224,1 persen dari ketentuan tariff batas atas angkutan Lebaran,” tandas Ngargono.

Data pelanggaran bus ini, imbuh dia, dapatkan dari survei lapangan yang dilakukan relawan Yayasan LP2K Jateng pada H-5 sampai H-3 (Minggu-Selasa [12-14/7].

“Data pelanggaran lengkapi dengan nama perusaha otobus, trayek, nomor polisi kendaraan, tanggal kejadian, bukti karcis, dan identitas penumpang,” ungkap Ngargono.

Sementara itu, Ketua Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda) Jateng Karsidi Budi Anggoro mengungkapkan bila memang ada bus yang melakukan pelanggaran tarif angkutan Lebaran agar ditindak sesuai ketentuan hukum.

“Sejak awal kami telah mengingatkan kepada para pemilik perusahaan otobus agar mematuhi ketentuan tarif angkutan Lebaran, kalau ada yang melanggar silahkan dikenai sanksi,” ujar dia.

Mengenai sanksi dari Organda, Karsidi mengatakan tidak dapat memberikan sanksi ke perusahaan otobus yang melanggar peraturan, “Sebagai organisasi Organda hanya memberikan pembinaan kepada anggota,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya