SOLOPOS.COM - Sejumlah calon penumpang antre membeli tiket kereta api kelas ekonomi di Stasiun Purwosari, Solo, Minggu (1/7) untuk perjalanan mudik dan balik Lebaran tahun 2012. PT Kereta Api menerapkan aturan baru yang memungkinkan masyarakat membeli tiket KA ekonomi pada H-90 keberangkatan per Minggu (1/7/2012). (Dok/JIBI/Solopos)

Lebaran 2015 tak lama lagi, pengusaha Jateng siap bayar THR pada H-7.

Solopos.com, SEMARANG — Kalangan pengusaha di Jawa Tengah (Jateng) menyatakan kesiapannya untuk membayarkan uang tunjangan hari raya (THR) pada H-7 Lebaran 2015.

Promosi Digitalisasi Mainkan Peran Penting Mendorong Kemajuan UMKM

Ketua Asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng Frans Kongi, mengatakan pembayaran THR kepada karyawan merupakan kewajiban rutin setiap tahun.

“Para pengusaha sudah kami kumpulkan beberapa waktu lalu dan mereka siap membayarkan THR kepada karyawan maksimal H-7 Lebaran,” katanya kepada Solopos.com, di Semarang, Senin (22/6/2015).

Meski dia mengakui kemungkinan ada beberapa perusahaan skala kecil yang tidak mampu membayarkan THR sesuai ketentuan kepada karyawan karena kondisi keuangan.

Besarnya nominal THR, menurut Frans minimal satu kali upah minimum kabupaten/kota (UMK) setempat, “Pembayaran THR tidak take home pay gaji yang diterima karyawan setiap bulan, tapi satu kali UMK,” tandasnya.

Dia berharap para karyawan bisa menerima pembayaran THR satu kali UMK tersebut mengingat kondisi perusahaan secara umum masih cukup lesu. “Karyawan supaya bisa memahami kondisi perusahaan, sehingga tidak menuntut berlebihan,” harapnya.

Wajib Bayar
Secara terpisah, Kepala Dinas Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jateng, Wika Bintang mengatakan perusahaan wajib membayar THR pada pekerjanya, maksimal H-7 lebaran.

Ketentuan pembayaran THR telah diatur melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Tranasmigrasi No. 4/1994 Tentang Tunjangan Hari Raya.

“Kepada pekerja/buruh yang belum menerima THR pada H-7 supaya melaporkan ke Disnakertrans setempat,” kata Wika.

Pekerja/buruh yang berhak mendapatkan THR, menurut dia, adalah yang telah bekerja di perusahaan minimal selama tiga bulan, dengan nominal THR maksimal satu kali gaji bulanan.

Sedang pekerja/buruh yang masa kerjanya di bawah tiga bulan, nominal THR sesuai kebijakan perusahaan masing-masing.
“Kami berharap para buruh nonformal seperti pembantu rumah tangga juga mendapatkan THR. Nominalnya terserah dari majikan masing-masing,” ucap dia.

Wika menambahkan sampai sekarang tidak ada perusahaan di Jateng yang mengajukan penangguhan pembayaran THR Lebaran 2015.
“Pengajuan penangguhan pembayaran THR maksimal dua bulan sebelum Lebaran. Sampai sekarang tidak ada,” tandas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya