Lebaran 2015 mendatangkan berkah bagi 5.851 narapidana Jawa Timur yang menerima remisi Idulfitri.
Madiunpos.com, SURABAYA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) menerbitkan remisi bagi 5.951 narapidana beragama Islam di wilayah Jawa Timur. Kabid Bimbispa dan Infokom Kanwil Kemenkumham Jatim John Sutikno mengatakan dari total 5.951 napi tersebut, yang akan diberi remisi khusus (RK I) berjumlah 5.854 orang, sedangkan sisanya diberikan RK II.
Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian
Selain beragama Islam, napi yang dianugerahi remisi tersebut harus memenuhi syarat berkelakuan baik selama masa remisi berjalan. Khusus untuk pidana umum, harus menjalani hukuman pidana minimal enam bulan terhitung sejak tanggal penahanan hingga Idulfitri 1436 H atau Lebaran 2015.
Kemenkumhan Jatim juga mengusulkan diberikannya remisi khusu bagi 368 napi yang terjerat kasus pidana narkoba, terorisme, dan illegal logging. Usulan itu mengacu pada PP No.28/2006 dan PP No.99/2012.
“Kami berusaha mengakomodasi hak warga binaan yang telah melakoni pidana. Usulan ini berlaku bagi napi pada perkara narkoba, korupsi, terorisme, makar, illegal logging, dan perdagangan manusia,” kata John dalam keterangan resmi terkait remisi Lebaran 2015, Kamis (16/7/2015).