SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah (JIBI/Bisnis)

Harianjogja.com, SLEMAN—Sedikitnya empat perusahaan dilaporkan karyawannya ke Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Nakersos) Kabupaten Sleman, karena belum memberikan tunjangan hari raya (THR) yang seharusnya sudah tuntas pada H-7 Lebaran.

Meski laporan hanya atas nama perseorangan dan bukan dari serikat pekerja, Disnakersos Sleman tetap menindaklanjutinya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Laporan kami terima setelah batas H-7. Mereka sudah menunggu tapi belum ada juga, lalu laporan,” kata Kepala Bidang Tenaga Kerja, Sutiasih, saat ditemui di kantornya, Kamis (24/7/2014).

Perusahaan yang dilaporkan tersebut masuk kategori perusahaan kecil dan sedang. Saat Disnakersos Sleman melakukan klarifikasi, tiga di antaranya memberikan kepastian kapan THR akan dibayarkan.

“Satu perusahaan memberi kepastian akan menyerahkan pada H-4 dan dua perusahaan berjanji H-2 sebelum Lebaran,” kata Asih.

Kurangnya komunikasi antara pihak perusahaan dan karyawan dinilai Asih menjadi salah satu penyebab muncul laporan. Misalnya ada sebuah perusahaan yang berencana membayarkan THR bersamaan dengan pemberian gaji tanggal 25 Juli.

“Karena ada pengaduan, jadi gajinya yang maju menjadi 24 Juli. Kalau dijelaskan ke karyawan sebelumnya, mungkin tidak ada pengaduan,” ucapnya menerangkan.

“Ada satu yang tidak ada kepastian. Alasannya, mereka hanya kantor cabang jadi yang memutuskan dari kantor pusat di Jakarta,” ungkap Asih.

Saat diklarifikasi, perusahaan tersebut minta waktu tapi tak bisa memastikan kapan. Akibatnya, Disnakersos Sleman memberikan teguran tertulis berupa nota pemeriksaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya