Harianjogja.com, JOGJA-Mantan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) DIY Mulyadi Hadikusumo yang menjadi terpidana kasus korupsi yang mendekam di Lembaga Permasyarakatan Jogja mendapat remisi khusus lebaran selama satu bulan.
Terpidana kasus korupsi biaya operasional kendaraan (BOK) Trans Jogja 2008 itu juga menjadi satu-satunya koruptor dari 50 narapidana tindak pidana korupsi di DIY yang mendapat remisi.
Promosi Timnas Garuda Luar Biasa! Tunggu Kami di Piala Asia 2027
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) DIY Agus Toyib mengatakan, Muyyadi Hadikusumo diusulkan mendapat remisi lebaran karena satu-satunya narapidana yang memenuhi syarat administrasi maupun syarat kelakuan baik selama dipenjara.
Di antara syarat mendapat remisi bagi kasus korupsi adalah telah membayar denda yang diputuskan hakim. “Yang bersangkutan [Mulyadi Hadikusumo] sudah membayar uang denda,” kata Agus, Rabu (23/7/2014).
Menurut dia, banyak narapidana kasus korupsi yang memenuhi syarat kelakuan baik dan bisa diajukan mendapat remisi namun terkendala dengan syarat administrasi harus sudah membayar uang denda sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah (PP) 99/2012 dan PP 28/2006.