SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto) Ngadiyono dari Gerakan Anti Korupsi (GAK) seorang diri menggelar aksi dengan membentangkan spanduk dukungan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Yogyakarta, Kamis (02/01/2014). Dalam orasinya ia memberikan dukungan kepada Kejati Yogyakarta skaligus kepada KPK untuk menuntaskan beragan kasus korupsi terutama di DIY, serta mengusulkan untuk memberikan hukuman mati kepada koruptor.

Harianjogja.com, JOGJA-Mantan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) DIY Mulyadi Hadikusumo yang menjadi terpidana kasus korupsi yang mendekam di Lembaga Permasyarakatan Jogja mendapat remisi khusus lebaran selama satu bulan.

Terpidana kasus korupsi biaya operasional kendaraan (BOK) Trans Jogja 2008 itu juga menjadi satu-satunya koruptor dari 50 narapidana tindak pidana korupsi di DIY yang mendapat remisi.

Promosi Timnas Garuda Luar Biasa! Tunggu Kami di Piala Asia 2027

Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) DIY Agus Toyib mengatakan, Muyyadi Hadikusumo diusulkan mendapat remisi lebaran karena satu-satunya narapidana yang memenuhi syarat administrasi maupun syarat kelakuan baik selama dipenjara.

Di antara syarat mendapat remisi bagi kasus korupsi adalah telah membayar denda yang diputuskan hakim. “Yang bersangkutan [Mulyadi Hadikusumo] sudah membayar uang denda,” kata Agus, Rabu (23/7/2014).

Menurut dia, banyak narapidana kasus korupsi yang memenuhi syarat kelakuan baik dan bisa diajukan mendapat remisi namun terkendala dengan syarat administrasi harus sudah membayar uang denda sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah (PP) 99/2012 dan PP 28/2006.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya