SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Harianjogja.com, JOGJA- Lebaran kali ini, pegawai negeri sipil (PNS) mendapatkan masa liburan setidaknya lebih dari seminggu. Berdasarkan Surat Edaran Gubernur DIY, pelaksanaan cuti bersama berlaku selama tiga hari dari 30 Juli sampai 1 Agustus.

Kepala Bagian Humas Pemerintah Daerah DIY, Iswanto mengatakan cuti bersama itu mendasar pada surat edaran bernomor 12/SE/XI/18 November 2013 tentang pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama 201, yang dikeluarkan dengan mengacu pada Keputusan Bersama antara Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2013.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pelaksanaan cuti itu dilakukan setelah libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriyah selama dua hari Senin 28 Juli dan Selasa 29 Juli. Di samping mendapatkan cuti, PNS yang intansinya memberlakukan lima hari kerja masih memperoleh tambahan libur pada akhir pekan sebelum hari raya dan setelah cuti bersama.

Ekspedisi Mudik 2024

“Cuti bersama PNS 2014 diperhitungkan dengan mengurangi hak cuti tahunan PNS,” ujar Iswanto, Kamis(17/7/2014).

Terkecuali, bagi PNS yang menjadi guru dan dosen perguruan tinggi yang telah mendapat liburan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24/1976 tentang cuti PNS, tidak berhak atas cuti tahunan.

Ia mengatakan, SE Gubernur itu ditujukan kepada seluruh bupati se DIY dan walikota Jojga, pimpinan intansi vertikal dan satuan perangkat kerja daerah (SKPD), serta Direktur Badan Usaha Milik Daerah di DIY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya