SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi ((Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KLATEN — Elemen tripartit Kabupaten Klaten mendapati perusahaan yang tidak mampu membayar penuh tunjangan hari raya (THR) bagi karyawannya. Kondisi keuangan masih menjadi alasan klasik perusahaan yang menolak membayar THR penuh.

Hal itu mencuat dalam sidak THR jelang Lebaran yang digelar Dinas Sosial Tenaga Kerja Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Klaten, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Klaten dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Klaten. Hingga hari kedua sidak, Rabu (16/7/2014), tim telah terjun ke tujuh perusahaan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Elemen tripartit mendapati potensi pelanggaran THR saat menyambangi PT HJ Glove Indonesia. Perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan sarung tangan golf ini mengaku sedang mengalami penurunan omzet. Alhasil, perusahaan yang beralamat di Desa Tlogo, Prambanan itu tak mampu membayar THR sesuai SE Menakertrans.

Sebagai informasi, PT Glove Indonesia merupakan jejaring usaha multinasional milik pengusaha Korea Selatan. Produknya banyak diekspor ke luar negeri. “Mereka mengaku mendapat kendala pemasaran sehingga omzetnya turun. Kemungkinan besar mereka tak dapat memenuhi THR sebesar satu kali gaji pokok,” ucap Ketua Konfederasi SPSI, Sukadi, saat berbincang dengan Solopos.com seusai sidak.

Sukadi mengatakan SPSI memberi toleransi sepanjang kondisi keuangan perusahaan dapat dibuktikan secara faktual. Sementara ini, pihaknya akan mengupayakan THR dibayar tepat waktu meski jumlahnya pas-pasan. Menurut Sukadi, perusahaan yang memiliki 170 pekerja ini menjanjikan THR dibayar paling lambat 22 Juli. “Kami akan awasi realisasinya. Jangan sampai pekerja kembali dirugikan,” tuturnya.

Terhitung Lancar
Di luar problem PT Glove Indonesia, tripartit mengklaim realisasi THR tahun ini terhitung lancar. Sukadi mengatakan seluruh perusahaan yang disidak, di luar PT Glove Indonesia, telah berkomitmen membayar THR paling lambat 22 Juli. Beberapa perusahaan diketahui telah membayar THR sejak 15 Juli.
“Bahkan ada perusahaan yang memberi THR berdasarkan take home pay, bukan UMK,” ujarnya. Sukadi menambahkan perusahaan yang dulu mengganti jatah THR dengan voucher pun kini sudah patuh. “Ada kemajuan signifikan dalam realisasi THR tahun ini.”

Hal senada disampaikan Kabid Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans, Giyanta. Pihaknya menyatakan seluruh perusahaan yang telah disambangi berkomitmen memberikan THR. Pihaknya berharap hasil itu dapat dipertahankan hingga akhir sidak, 22 Juli mendatang.

“Masih ada delapan perusahaan yang bakal dicek, sejauh ini tidak ada yang mengajukan penundaan,” kata dia. Tim masih perlu mengecek sejumlah perusahaan besar seperti PT Sari Husada. Perusahaan yang memiliki ribuan karyawan ini belum jadi disidak, Selasa (15/7), karena ketidakhadiran direksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya