SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi ((Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak dapat memberikan sanksi ke perusahaan swasta yang tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawannya. Pemprov DKI Jakarta hanya dapat mengimbau perusahaan agar memberikan THR paling lambat H-7 Lebaran 2014.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengatakan hal tersebut disebabkan sanksi untuk perusahaan telah diatur dalam peraturan menteri dengan ancaman sanksi pidana.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Namun, pada praktiknya enggak gampang karena permintaan untuk lapangan kerja terlalu besar, jadinya perusahaan sombong,” kata Ahok usai acara Peduli Ramadan di Istora Senayan, Selasa (15/7/2014)

Menurut Ahok, karyawan yang rentan tidak diberi uang THR adalah karyawan dengan keahlian kurang seperti penjaga toko atau buruh. Oleh karena itu, Ahok mengatakan pegawai dengan keahlian kurang harus dinaikkan kemampuannya sehingga tidak bisa ditekan oleh perusahaan.

“Kita mesti naikkan nilai kemampuan orang. Kalau kamu sudah kerja di bank atau di kantor, kamu sudah dapat tinggi kan. Mesti kita naikkan pelan-pelan, itu tugas pusat lah,” katanya.

Sebagai catatan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta telah menyebar Surat Edaran (SE) Disnakertrans DKI No. 4262/2014 tentang monitoring THR keagamaan dan imbauan mudik Lebaran 2014 bersama. Dalam surat itu disebutkan batas pemberian THR paling lambat adalah H-7 Lebaran 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya