SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Harianjogja.com, JOGJA-Ratusan pekerja di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengalami keterlambatan pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Data Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) menyatakan, sejak H-7 hingga 23 Juli 2014, ada dua jenis pelanggaran atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja No PER-04/MEN/1994 tentang Pemberian THR Keagamaan yang dilaporkan, telah dilakukan oleh empat perusahaan di DIY, yakni pelanggaran atas waktu pemberian THR Keagamaan, dan jumlah nominal yang dibagikan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Ada perusahaan yang memberikan THR melewati batas maksimal H-7 lebaran. Ada yang baru memberikan tadi (Rabu, 23/7/2014), ada yang memberikan kemarin (Selasa, 22/7/2014). Untuk pelanggaran jumlah, tidak diberikan sesuai jumlah upah mereka,” ungkap Kirnadi, sekretaris jenderal ABY, pada Rabu (23/7/2014).

Ekspedisi Mudik 2024

Status pegawai yang mengalami pelanggaran pembagian THR tersebut, terbagi atas beragam status dan profesi, yakni pegawai tetap, kontrak dan tenaga alih daya (outsourcing). Para pegawai ini berprofesi sebagai pekerja di perusahaan sektor percetakan, satpam, karyawan di sektor jasa pendidikan. Mereka yang melaporkan, ujar Kirnadi, tidak tahu pasti penyebab terjadinya pelanggaran tersebut. Namun, pihaknya telah menyampaikan laporan-laporan tersebut ke dinas terkait untuk segera ditindaklanjuti.

Di wilayah Sleman, tercatat ada dua perusahaan yang melakukan pelanggaran, ada pula laporan yang muncul dari juru parkir Rumah Sakit Umum Daerah Sleman. Di kota Jogja, laporan datang terhadap dua perusahaan percetakan serta satpam yang dipekerjakan di PT.Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional VI. Untuk Bantul, Kulonprogo, ABY belum menerima adanya laporan. Tanpa menyebut jumlah secara detail, Kirnadi menyebut, jumlah satpam yang mengalami pelanggaran pembagian THR sebanyak 150 orang, karyawan percetakan sejumlah 300 orang dan karyawan di lembaga pendidikan ada 9 orang.

“Perusahaan wajib membagikan THR sesuai dengan peraturan yang berlaku dari pemerintah, baik dari pemerintah Republik Indonesia, maupun surat edaran dari gubernur. Kami sampaikan kepada dinas terkait agar perusahaan yang melakukan pelanggaran tersebut segera diberi hukuman,” terang Kirnadi.

Dalam masa akhir-akhir jelang hari raya lebaran, bagi masyarakat yang mengalami pelanggaran pembagian THR, tambahnya, bisa melaporkan ke sekretariat ABY atau ke Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya