SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/dok)

Harianjogja.com, BANTUL- Anggota Dewan dari Fraksi PDIP DPRD Bantul Rahmad Basuki mengatakan fraksinya juga siap memberikan pendampingan bagi pekerja di wilayah ini yang tidak mendapatkan hak tunjangan hari raya (THR).

Fraksi PDIP memandang dari kajian Permenaker RI, pemberian THR Keagamaan menjadi keharusan bagi dunia usaha yang memperkerjakan pekerja.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Sekurang kurangnya telah bekerja tiga bulan harus dipenuhui haknya. Kami siap mengawal kalau ada perusahaan tidak mematuhui ketentuan tersebut,” tegasnya, Kamis (24/7/2014)

Sekjen Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) Kirnadi mengatakan, Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4/1994 tentang pemberian THR memang tidak mengatur sanksi bagi perusahaan yang “membandel” alias tidak memberi THR.

Namun harusnya kata dia, pemerintah daerah dapat membuat terobosan aturan mengenai sanksi tersebut. Ia menyontohkan Kota Jogja menerapkan Peraturan Walikota soal sanksi bagi perusahaaan yang tidak membayar THR.

“Saat ada kekosongan hukum, daerah harusnya bisa membuat regulasi. Bantul harusnya meniru Kota,” ungkap Kirnadi.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Bantul meminta buruh atau pekerja perusahaan yang belum mendapatkan hak THR Keagamaan untuk tidak takut melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran).

“Silahkan tidak perlu khawatir atau takut melaporkan perusahaan yang tidak memenuhui hak pekerja memberi THR Lebaran. Kami siap memediasi hak-hak buruh atau pekerja,” kata Susanto, Kepala Disnakertran.

Menurut Susanto, instansi pemerintah yang dipimpinnya berkomitmen untuk melakukan mediasi persoalan buruh dan perusahaan. Ia berjanji akan memfasilitasi pertemuan manakala ada hak-hak buruh yang terabaikan pihak perusahaan.

Disnakertran Bantul memiliki bidang Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan yang memang salah satu tugasnya mediasi adanya persoalan atau sengketa buruh dengan pihak perusahaan.

“Jadi Pekerja bisa adukan atau laporkan pada kami. Kami akan segera menindaklanjuti aduan yang masuk,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya