SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Gigih M. Hanafi)

Harianjogja.com, JOGJA—Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum HAM) DIY mengusulkan remisi atau pengurangan masa tahanan khusus hari raya Idulfitri kepada 524 narapidana muslim se-DIY. Dari 524 yang mendapat remisi, 12 narapidana di antaranya mendapat remisi bebas.

Para narapidana yang memperoleh remisi tersebut tersebar di tiga lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan empat Rumah Tahanan Negara (Rutan) se-DIY. Mereka bakal mendapat remisi antara 15 hari sampai dua bulan potongan masa tahanan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Khusus 12 orang mendapat remisi bebas pada hari raya,” kata Kepala Divisi Kemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM DIY Agus Toyib saat ditemui di kantornya di Jalan Gedongkuning 146 Jogja, Senin (21/7/2014).

Saat ini Kanwil Kemenkum HAM DIY tengah mempersiapkan SK bagi narapidana yang bakal mendapat remisi yang akan diterbitkan pada Kamis (24/7/2014) mendatang.

Kanwil Kemenkum HAM menganggap 524 napi itu sudah memenuhi syarat administrasi maupun syarat kelakuan baik selama tinggal dalam penjara.

Menurut Agus, 524 calon penerima remisi Lebaran 2014 tidak terkait yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 99/2012 dan PP 28/2006. Kedua PP tersebut mengatur narapidana kejahatan khusus seperti koruptor, teroris dan illegal logging. “Remisi pidana umum sama pidana khusus berbeda,” ujar Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya