SOLOPOS.COM - Ilustrasi Seragam PNS (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar melarang para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkunganya mengajukan cuti tambahan setelah Hari Raya Idul Fitri.

Pasalnya, libur Lebaran yang telah diberikan pemerintah terhitung sudah cukup panjang.  Sekretaris Daerah (Sekda) Karanganyar, Samsi, seluruh PNS memiliki hak libur Lebaran selama sepekan, yakni mulai Senin hingga Sabtu (5-10/8/2013).  Dengan demikian, PNS baru kembali efektif bekerja pada Senin (12/8/2013).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pada Senin hingga Rabu (5-7/8/2013), PNS berhak libur dengan alasan cuti bersama yang secara otomatis mengurangi hak cuti tahunan. “Kalau hari H, yaitu tanggal 8 dan 9 Agustus kan memang libur nasional, jadi tak terhitung cuti bersama,” jelas Samsi saat dijumpai wartawan di Gedung DPRD Karanganyar, Rabu (31/7/2013) siang.

Sementara itu, lanjut Samsi, PNS juga diliburkan pada Sabtu (10/8/2013) meskipun Karanganyar menerapkan aturan enam hari kerja. Menurutnya, kebijakan meliburkan pegawai pada hari itu telah sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Agama, serta Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 5/2012.

“Berdasarkan surat edaran itu memang jadwal libur Lebaran selama sepekan, yaitu Senin-Sabtu (5-10/8/2013). Jadi bagi yang lima hari kerja tetap dapat meliburkan PNS pada hari kejepit itu,” imbuh Samsi.

Sebagai konsekuensinya, pemerintah daerah yang menerapkan sistem lima hari kerja diwajibkan menambahkan jam kerja bagi PNS di pekan berikutnya.  Libur Lebaran kali ini dinilai sudah cukup panjang, sehingga Pemkab Karanganyar mewanti-wanti PNS tak mengajukan cuti tambahan pasca Hari Raya Idul Fitri. Sebab, pengajuan cuti tambahan bakal mengganggu pekerjaan di instansi terkait.

Samsi menegaskan Pemkab akan mengambil tindakan tegas bagi PNS yang nekat mangkir kerja maupun terlambat ke kantor pada Senin (12/8/2013). PNS yang membandel bakal dikenai sanksi sesuai peraturan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Karanganyar. “Sanksinya masih sama seperti tahun-tahun lalu, biasanya diwajibkan apel di BKD selama sepekan,” tutup dia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya