SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SEMARANG – Sebanyak 20% dari total 1.600 perusahaan di Jawa Tengah berpotensi membayarkan tunjangan hari raya ke karyawan secara dicicil atau diangsur. Kondisi itu mendorong LBH Semarang dan serikat buruh di Jateng mendirikan posko THR.

Sesuai keputusan pemerintah melalui SE Menaker No.M/6/HK.04/IV/2021, THR bagi buruh mestinya tidak boleh diangsur dan diberikan selambat-lambatnya H-7 sebelum Lebaran. Adanya potensi pelanggaran ini membuat LBH Semarang bersama sejumlah federasi serikat buruh di Jateng mendirikan posko bersama.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Tujuannya adalah untuk menampung pengaduan kalangan pekerja terkait pemberian THR Lebaran. “Posko bersama pengaduan online THR ini akan kami buka hingga tanggal 15 Mei. Para pekerja yang mengalami pelanggaran hak atas THR bisa mengisi formular pengaduan di link bit.ly/AduanTHRJateng2021,” ujar narahubung LBH Semarang, Alvin, kepada Solopos.com, Kamis (6/5/2021).

Baca Juga: Zodiak Ini Menurut Astrologi Paling Ambisius

Alvin menambahkan seluruh pekerja baik yang berstatus tetap, kontrak, harian, hingga outsourcing berhak menerima THR dari perusahaannya. Sementara, bagi perusahaan yang tidak membayar THR akan mendapat sanksi dari Pengawas Ketenagakerjaan berupa denda.

“Dalam Permenaker No.6/2016 tentang THR bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, tidak ada ketentuan yang membenarkan pembayaran THR dicicil. Apalagi, sampai tidak diberikan. Oleh karenanya, jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR, segera diadukan. Kami akan melanjutkan aduan ke dinas terkait,” imbuh Alvin.

Identitas Pengadu Dirahasiakan

Alvin menambahkan pihaknya menyadari selama ini pekerja atau buruh enggan melaporkan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan perusahaan. Hal itu dikarenakan adanya ancaman PHK sepihak dari perusahaan.

Baca Juga: 4 Zodiak Ini Konon Kerap Lari dari Tanggung Jawab

“Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk tidak mempublikasi data pekerja yang melapor. Identitas para pekerja yang mengisi formulir pengaduan akan kami rahasiakan,” tegas Alvin.

Alvin mengatakan selama ini Jateng memang dikenal dengan daerah industri berbiaya murah, tak lepas dari ancaman pengurangan hak THR. Hal ini, lanjutnya terindikasi dari pernyataan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng yang memperkirakan 20% dari 1.600 perusahaan di Jateng akan mencicil THR pada Lebaran kali ini.

“Memang THR dibayarkan secara dicicil, berdasarkan SE Menaker diperbolehkan. Tapi, harus melalui persetujuan pekerja lebih dulu. Selain itu, perusahaan harus menunjukkan laporan keuangannya. Tapi, hal itu sepertinya sulit dilakukan oleh perusahaan,” terang Alvin.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya