SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SEMARANG–Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, memprotes penahanan lima tokoh warga Kabupaten Batang oleh penyidik Polda Jateng.

Menurut aktivis LBH Semarang, Wahyu Nandang Herawan, penahanan tersebut terkesan dipaksakan dan ada unsur kepentingan pihak tertentu.

Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

“Lima tokoh warga ini kerap menyuarakan penolakan terhadap rencana pembangunan proyek Pembangkita Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Batang,” katanya di Semarang, Kamis (1/11/2012).

Ekspedisi Mudik 2024

Kelima tokoh warga Kabupaten Batang itu saat ini mendekam di sel tahanan Mapolda Jateng. Mereka adalah Casnoto, 45, warga desa Ponowareng, Riyono, 49, warga desa Karanggeneng, M Tafrihan, 42, warga desa Roban Timur, Sabarno, 65, warga desa Karanggeneng, dan Kirdar Untung, 40, warga desa Karanggeneng.

Menurut Wahyu, kelima tokoh warga ini ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng sejak, Selasa (30/10/2012) petang. Penahanan tersebut setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton sejak, Senin (29/10/2012) siang, dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

”Mereka diancam pasal berlapis yakni Pasal 333 KUHP tentang Penyanderaan,  Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dan Pasal 335 KUPHP tentang pengrusakan barang dan perbuatan tidak menyenangkan,” ungkapnya.

Untuk mendampingi para tersangka selama proses pemeriksaan, LBH Semarang telah membentuk tim pengacara.

Penyanderaan

Lebih lanjut dia menjelaskan, penahanan terhadap lima tokoh warga Batang, karena diduga telah melakukan penyanderaan terhadap dua warga asal Jepang yakni Tonimoto dan Satosi Sakamoto pada 29 September 2012. Kedatangan warga Jepang dari perusahaan Sumitomo  Corporate itu untuk meninjau lokasi proyek PLTU Batang yang ditolak warga.

”Setelah berlangsung satu bulan, pada 29 Oktober lalu, lima warga itu kemudian diperiksa Polres Batang, kemudian dilimpahkan ke Polda Jateng hingga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ujarnya.

Dia sudah menduga dan memprediksi, pihak-pihak yang berkepentingan dengan pembangunan proyek PLTU di Batang berusaha melemahkan pergerakan masyarakat dengan menjerat para tokoh warga. ”Kami memprotes sikap Polda Jateng yang menahan lima tokoh warga Batang. Serta menuntut untuk segera dibebaskan,” katanya.

Sementara Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jateng, Kombes Djihartono, menyatakan, tak ada rekayasa dalam proses hukum. ”Penahanan dilakukan sesuai prosedur dan ada alasan kuat. Sebagai lembaga hukum, LBH mestinya paham tentang mekanisme hukum,” ujar dia saat menghubungi Solopos.com di Semarang, Kamis malam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya