SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Muhammadiyah (Lazismu) Sragen meminta kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa tentang kewajiban bayar zakat lewat lembaga amil zakat (LAZ). Selama ini dari potensi zakat di Sragen yang mencapai Rp20 miliar ternyata baru 4%-5% yang terhimpun lewat LAZ yang ada, termasuk di dalamnya Lazismu.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Badan Pengurus Lazismu Sragen, Ikhwanushoffa, saat ditemui Solopos.com di Kantor Lazismu Sragen, Selasa (29/1/2019). Ikhwan menjelaskan permintaan tersebut dilontarkan langsung dalam forum pertemuan LAZ se-Kabupaten Sragen bersama Baznas dan MUI pada 2018 lalu. Dia mengatakan permintaan ke MUI tersebut sampai sekarang belum ditanggapi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Ada empat argumen yang menguatkan penunaian zakat itu wajib lewat amil. Pertama, kewajiban bayar zakat lewat amil itu seusai dengan perilaku Rasulullah Muhammad SAW dan empat khalifah pertama. Kedua, dengan kewajiban bayar zakat lewat amil maka penghimpunan zakat bisa tercatat dan teradministrasi dengan baik dan pencatatan zakat itu menjadi bagian dari syariat islam. Sama halnya harus ada pencatatan dalam persoalan utang,” ujar Ikhwan.

Dia menambahkan dengan pencatatan zakat juga memudahkan dalam penyaluran zakat agar lebih merata dan bisa terhindar dari penyaluran zakat yang salah sasaran. Argumen ketiga, kata Ikhwan, kewajiban tunaikan zakat lewat amil itu juga bisa memudahkan orang untuk menjaga niat. Ketika seseorang mengingat-ingat zakat yang diberikan kepada orang lain dan ternyata orang penerima zakat tersebut berbuat tidak sesuai dengan kehendaknya, ujar dia, maka pemberi zakat itu menjadi kecewa. Dengan demikian, Ikhwan menyebut niat seseorang yang menunaikan zakat itu jadi hilang.

“Dengan lewat amil maka penyaluran dana zakat bisa jadi tidak diketahui pemberi zakat sehingga keikhlasan niatnya bisa terjada sampai ajal. Keempat, pihak yang menerima zakat tidak merasa berutang budi kepada pemberi zakat. Karena penerima zakat itu memang sudah menjadi haknya untuk menerima karena dhuafa atau sesuai dengan ketentuan dalam syariat sebagai penerima zakat,” tuturnya.

Ikhwan menyebut seluruh argumen tersebut menunjukkan kedahsyatan Islam dalam syariatnya. Dia menekankan selain empat argumen tersebut, pembayaran zakat, infak, dan sedekah melalui amil juga diatur dalam undang-undang yang dibuat pemerintah pusat. “Bahkan bagi mereka yang membayar zakat tidak lewat amil bisa dikenai sanksi dalam UU itu. Sanksinya bisa pidana,” tambahnya.

Berdasarkan data Baznas 2017, potensi zakat di Indonesia mencapai Rp270 triliun tetapi baru terhimpun Rp5 triliunan. Dengan data tersebut maka angka zakat di Indonesia, kata dia, kurang dari 1% sedangkan pembayaran zakat lewat amil di Sragen di atas rata-rata nasional yakni 4%-5%. Dia menjelaskan tingkat kepatuhan beribadah orang Indonesia berdasarkan data Kemnterian Agama Tahun 2016 menunjukan persentase pembayar zakat paling minim yakni hanya 1%. Sementara angka haji mencapai 3%, puasa 60%, dan salat wajib lima waktu 25%.

“Kalau dikorelasikan antara zakat dan haji cukup kontras dan terjadi sesuatu kesalahan dalam metode dakwah kepada umat Islam,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya