SLEMAN—Bakul Angkringan di Trihanggo, Gamping, berinisial UB, 49, nekat menjual ganja. Akibatnya UB ditangkap polisi.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Ayah dua orang anak ini ditangkap saat mengisi bensin di SPBU Semaki Umbulharjo, Jogja, Kamis (11/10/2012) siang kemarin. Ganja sebanyak 209 gram yang terdiri dari beberapa paket kecil dia sembunyikan di bagasi motor Vespa.
“Tiap paket saya jual dengan harga Rp30 ribu” kata UB di Sel Tahanan Saatresnarkoba Polres Sleman, Jumat (12/10/2012).
Daun kering terlarang itu dia dapatkan dari temannya di Jakarta Pusat. Dibeli dengan harga Rp600 ribu. Setelah sampai di Jogja, UB kembali membongkar paketan menjadi paket mini untuk dijual. “Jualnya kalau ada yang mesan ke angkringan. Ada juga yang minta diantar” ungkap UB.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat UB dengan pasal 111 dan 114 tentang peredaran narkoba jenis ganja dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.