SOLOPOS.COM - UB, bakul angkringan yang menjual ganja diamankan Satresnarkoba Polres Sleman, Jumat (12/10/2012). (ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

UB, bakul angkringan yang menjual ganja diamankan Satresnarkoba Polres Sleman, Jumat (12/10/2012). (ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

SLEMAN—Bakul Angkringan di Trihanggo, Gamping, berinisial UB, 49, nekat menjual ganja. Akibatnya UB ditangkap polisi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ayah dua orang anak ini ditangkap saat mengisi bensin di SPBU Semaki Umbulharjo, Jogja, Kamis (11/10/2012) siang kemarin. Ganja sebanyak 209 gram yang terdiri dari beberapa paket kecil dia sembunyikan di bagasi motor Vespa.

“Tiap paket saya jual dengan harga Rp30 ribu” kata UB di Sel Tahanan Saatresnarkoba Polres Sleman, Jumat (12/10/2012).

Daun kering terlarang itu dia dapatkan dari temannya di Jakarta Pusat. Dibeli dengan harga Rp600 ribu. Setelah sampai di Jogja, UB kembali membongkar paketan menjadi paket mini untuk dijual. “Jualnya kalau ada yang mesan ke angkringan. Ada juga yang minta diantar” ungkap UB.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat UB dengan pasal 111 dan 114 tentang peredaran narkoba jenis ganja dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya