SOLOPOS.COM - Petugas Linmas dan Satpol PP Sukoharjo berjaga di kawasan Bundaran Tanjunganom guna menghalau pedagang Pasar Harjodaksino Solo, Rabu (15/7/2020). (Istimewa-Camat Grogol)

Solopos.com, SUKOHARJO – Pemilik warung makan belut goreng di Desa Plumbon, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo harus membayar denda Rp5 juta karena melayani pelanggan makan di tempat saat PPKM Darurat.

Satpol PP Sukoharjo sendiri mulai menerapkan tindak pidana ringan (tipiring) bagi pelanggar protokol kesehatan yang diatur dalam Perda No 10/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pantauan Solopos.com, Selasa (13/7/2021), sidang tipiring pelanggaran protokol kesehatan digelar secara virtual. Majelis hakim memimpin sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo sementara penyidik dan pelanggar protokol kesehatan mengikuti sidang di Kantor Satpol PP Sukoharjo di Gedung Menara Wijaya.

Baca Juga: Gudang Kain di Trucuk Klaten Kebakaran, Kerugian Capai Rp1 Miliar!

Majelis hakim mengadili kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dlakukan pemilik warung makan belut goreng di Desa Plumbon, Kecamatan Mojolaban sekitar pukul 13.00 WIB. Pemilik warung makan belut goreng abai terhadap protokol kesehatan saat penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Pemilik warung makan belut goreng nekat melayani makan di tempat yang menimbulkan kerumunan pengunjung. “Majelis hakim memvonis denda senilai Rp5 juta. Kedua pelanggar protokol kesehatan sama-sama membuka usaha yang menimbulkan kerumunan,” ujar Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo, saat berbincang dengan Solopos.com, Selasa.

Heru menjelaskan sidang tipiring bagi pelanggar protokol kesehatan sebagai efek jera dan upaya edukasi masyarakat agar benar-benar menatuhi aturan demi menghambat laju persebaran Covid-19. Heru telah berkoordinasi dengan Polres Sukoharjo dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo sebelum melaksanakan sidang tipiring pelanggaran protokol kesehatan.

Saat ini, sebagian masyarakat abai protokol kesehatan dan tidak mengindahkan surat edaran (SE) Bupati Sukoharjo saat penerapan PPKM Darurat. “Sidang tipiring protokol kesehatan bakal dilaksanakan setiap hari. Kami berharap masyarakat dan pelaku usaha berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan Covid-19.”

Baca Juga: Pernah Ada Temuan Antraks, Karanganyar Gencarkan Pemeriksaan Hewan Kurban

Pemilik warung makan belut goreng di Mojolaban Sukoharjo, Eko Agus Wijayanto, tak menyangka bakal diseret ke pengadilan lantaran melayani pengunjung untuk makan di tempat. Usaha belut goreng yang dirintisnya beberapa tahun lalu memiliki banyak pelanggan. Biasanya, mereka menyantap berbagai menu belut goreng di pinggir jalan. Eko mengaku bingung setelah usahanya ditutup lantaran harus memberi nafkah keluarganya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya