SOLOPOS.COM - Ilustrasi (depositphotos.com)

Ilustrasi (depositphotos.com)

JAKARTA – Waktu pengerjaan permohonan visa ke negara-negara anggota Uni Eropa atau negara Schengen kini diperpendek, khususnya untuk layanan visa turis dan bisnis.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kedutaan Besar Republik Federal Jerman di Jakarta dalam siaran persnya yang diterima Solopos.com, Kamis (26/1/2012) menyebutkan waktu pemrosesan yang dipersingkat ini dilakukan untuk mempererat hubungan persahabatan yang telah terjalin di antara Jerman dan Indonesia serta memungkinkan perencanaan perjalanan ke Jerman dalam waktu yang lebih singkat. Waktu baru pengerjaan permohonan Visa akan memakan waktu kurang lebih tiga hari kerja, dibandingkan waktu sekurang-kurangnya 10 hari kerja yang selama ini berlaku.

Duta Besar Jerman Norbert Baas dalam pernyataannya menyebutkan, Jerman dan negara partner Schengen lainnya meningkatkan hubungannya dengan memangkas waktu aplikasi visa secara pragmatis dan nyata. “Saya yakin ini akan membawa dampak kepada hubungan ekonomi, budaya kita dan jalinan hubungan antar manusianya,” katanya.

Visa Schengen berlaku untuk 22 dari 27 negara anggota Uni Eropa (UE), serta beberapa negara non-UE termasuk Norwegia dan Swiss. Seperti disampaikan dalam pernyataan pers dari Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia, para duta besar negara-negara tersebut menyatakan kontak antarwarga merupakan bagian penting dari hubungan antara Eropa dan Indonesia. “Kami sambut baik meningkatnya jumlah warga Indonesia yang mengunjungi negara-negara kami dalam beberapa tahun belakangan ini. Dengan dipersingkatnya waktu proses penerbitan visa, kini semakin mudah bagi warga Indonesia dalam proses pengajuan permohonan visa. Kami harap hal ini dapat mempererat hubungan kita di masa mendatang”.

Namun disebutkan pula, waktu proses penerbitan visa kemungkinan akan berbeda saat masa puncak liburan, dan para pemohon visa sebaiknya mencari informasi lebih lanjut saat mengajukan permohonan visa. Wilayah Schengen terdiri atas Austria, Belgia, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Perancis, Jerman, Yunani, Hongaria, Islandia, Italia, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luksemburg, Malta, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Slowakia, Slovenia, Spanyol, Swedia dan Swiss.

JIBI/SOLOPOS/R Bambang Aris S/*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya