SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA—Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengevaluasi layanan pesan singkat premium (SMS premium), ring back tone (RBT), dan SMS sampah (spam) dengan semua operator pada Kamis, (20/10) di kantor BRTI. Evaluasi dihadiri oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi.

Dalam evaluasi ini, Badan Regulasi mendengarkan tindak lanjut setiap operator setelah adanya perintah untuk menghentikan sementara semua SMS premium, RBT, dan SMS spam. Surat yang diterbitkan pada Selasa lalu itu meminta kepada semua operator agar menghentikan SMS premium, SMS spam, dan RBT, mulai Rabu, 19 Oktober 2011.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Surat bernomor 177 itu diterbitkan oleh Badan Regulasi setelah banyaknya keluhan masyarakat atas adanya dugaan penipuan dari ketiga jenis layanan tersebut. Satu contoh di antaranya, pelanggan merasa tak pernah mengaktifkan suatu program, namun pulsanya terus tersedot oleh SMS premium.

Anggota Badan Regulasi, Heru Sutadi, sebelumnya mengatakan, setelah melakukan evaluasi dengan semua operator, BRTI akan menggelar pleno untuk mengambil kesimpulan.

Pada evaluasi BRTI Rabu kemarin, ditemukan bahwa semua operator masih membandel atas perintah itu. “Hasil pengecekan kami kemarin (Selasa), semua operator belum melakukan deaktivasi secara menyeluruh. Masih banyak yang aktif,” kata Heru Sutadi.(Tempointeraktif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya