SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Pasien yang terabaikan pelayanan di rumah sakit milik pemerintah daerah dapat melaporkan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Solo. Namun laporan itu apabila ditemukan sebab-akibat (kasualitas) antara pasien dengan rumah sakit.

“Artinya jika pasien tidak terlayani kemudian menyebabkan sakitnya makin parah atau meninggalkan dunia. Kasus yang bisa dilaporkan ya harus ada dampak yang ditimbulkan atau hukum kausalitas. Dan apabila itu merugikan pasien, maka pihak dokter atau rumah sakit dituntut ganti rugi,” jelas Ketua BPSK Kota Solo, Bambang Ary Wibowo, saat ditemui Solopos.com, di kantornya, Senin (18/3/2013).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bambang menerangkan segala hal layanan kesehatan termaktub dalam UU RI No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Setiap ada pelanggaran yang menyangkut konsumen masuk dalam pengawasan BPSK. Namun sayangnya, kata Bambang, banyak tim medis tidak memahami akan UU No 8/1999 yang mengatur hak dan kewajiban konsumen.

“Kami mengakui ada kesulitan dalam penanganan konsumen berkaitan dengan kesehatan. Semisal ada pasien yang terlambat ditangani tim medis, kemudian melaporkan kepada kami. Laporan itu tetap kami cek, apakah pasien itu benar-benar sakitnya parah karena ditelantarkan atau datang ke rumah sakit memang sudah parah. Kesulitannya kan tidak ukurannya, mana ada ukuran parah dan tidaknya, perlu pembuktiannya yang jeli,” jelas dia.

Bambang mengakui pihak rumah sakit dan dokter selalu menggunakan UU yang diterbitkan Kementerian Kesehatan. Namun dalam aplikasinya, UU tidak memihak pada konsumen.

“Contoh kasus malapraktik, seringkali pihak rumah sakit memberikan santunan kepada pasien dengan nominal yang lumayan sedikit. Padahal berkait ganti rugi itu ada aturannya sendiri,” terang Bambang.

Saat disinggung dokter yang berstatus PNS mementingkan praktik di rumah sakit swasta atau praktik di rumah sendiri, Bambang mengatakan hal itu ranah kesadaran masing-masing dokter.

“Kadang hal itu menjadi pemaaf ketika ada kasus pasien di rumah sakit swasta membutuhkan dokter si A. Pasien itu sakitnya parah dan dokter si A merupakan satu-satunya dokter spesialis yang mampu menanganinya, sementara di satu sisi rumah sakit milik pemerintah juga telah membeludak antrian panjang. Kalau kejadiannya seperti itu kan tidak bisa langsung menyalahkan dokter. Karena diakui bahwa dokter spesialis di negeri ini masih minim,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya