SOLOPOS.COM - Ilustrasi E-KTP (JIBI/Solopos/Dok)

Layanan publik Solo, server E-KTP tengah mengalami kerusakan.

Solopos.com, SOLO — Layanan rekam kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Solo terhambat sejak Senin (29/8). Akibatnya, daftar tunggu warga untuk pencetakan e-KTP membengkak hingga 27.000 orang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Sabtu (29/8/2015), kerusakan server terjadi lantaran imbas problem serupa di tataran pusat. Hingga kini, Pemkot belum mengetahui kapan sistem tersebut selesai dibenahi. Ketua Komisi I DPRD, Budi Prasetyo, menyayangkan rusaknya server yang berimbas tersendatnya layanan e-KTP.

Meski demikian pihaknya tak bisa berbuat banyak karena wewenang perbaian server berada di pemerintah pusat. “Setahu kami sudah sejak Senin server mati. Banyak warga yang mengeluh saat mengurus (e-KTP) di Dispendukcapil,” ujarnya saat ditemui wartawan.

Budi mengatakan kerusakan server e-KTP menambah runyam problem pembuatan identitas kependudukan tersebut. Sebelumnya pengurusan e-KTP sempat tertunda karena Pemkot kehabisan blangko. Budi telah meminta Dispendukcapil berkomunikasi dengan pusat ihwal perbaikan server. “Meski (kerusakan) ini terjadi secara nasional, tidak ada salahnya Solo mendesak perbaikan,” tuturnya.

Kepala Dispendukcapil, Suwarta, membenarkan perekaman e-KTP di kantornya mandek akibat server ngadat. Suwarta menjelaskan server e-KTP berada di pusat sehingga wilayah tidak memunyai jangkauan untuk bertindak. “Selama di pusat belum diperbaiki ya pelayanan tetap terganggu,” kata dia.

Suwarta mengatakan kerusakan server e-KTP cukup disayangkan. Sebab belum lama problem nihilnya blangko sudah terjawab dengan pengiriman 5.000 blangko dari pemerintah pusat.

Suwarta menyebut kerusakan server membuat daftar tunggu pencetakan e-KTP menjadi 27.000 orang. Jumlah itu merupakan akumulasi sejak program e-KTP digulirkan. “Blangkonya sudah ada, eh malah gentian server yang rusak,” keluhnya.

Problem itu terasa karena sejak 2015 Pemkot diberi wewenang merekam dan mencetak e-KTP. Sebelumnya pencetakan identitas tersebut dilakukan pemerintah pusat. Data terakhir, Dispendukcapil telah merekam 96% dari total wajib E-KTP sebanyak 415.549 orang.  

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya