SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com) – Program Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Surakarta (PKMS) mulai Mei 2011 tidak lagi berlaku bagi ibu yang akan melahirkan. Sebab layanan kesehatan yang diberikan kepada warga tidak mampu tersebut telah dialihkan ke program Jaminan Persalinan (Jampersal).

Penjelasan itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo, Siti Wahyuningsih, saat ditemui wartawan di Balaikota Solo, Senin (20/6). Sebagaimana diketahui, program Jampersal telah diluncurkan pemerintah pusat sejak Februari lalu. Dengan diberlakukannya program itu, Siti menegaskan jaminan persalinan dalam PKMS dialihkan ke program Jampersal.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pemkot Solo hingga kini terus menyosialisasikan tentang program tersebut kepada masyarakat. Namun diakui Siti, hingga kini cukup banyak warga yang belum mengetahui secara rinci tentang program Jampersal tersebut. ”Terutama warga yang jarang datang ke posyandu atau ke puskesmas. Yang banyak terjadi adalah mereka mengetahui informasinya hanya setengah-setengah sehingga rata-rata mereka menilai prosedur untuk menjadi peserta program Jampersal itu ribet atau sulit,” ujar Siti.

Ekspedisi Mudik 2024

Padahal menurut Siti, program Jampersal bisa diikuti oleh warga yang belum tercakup Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). ”Jadi persalinan normal akan dijamin oleh Jamkesmas, sementara yang belum mempunyai jaminan kesehatan akan dijamin oleh Jampersal. Sehingga bagi penduduk Solo itu persalinannya ya ke Jamkesmas atau ke Jampersal,” katanya.

Untuk masyarakat, Siti menjamin tidak akan disulitkan dengan prosedur berbelit terkait kepesertaan program Jampersal tersebut. ”Untuk masyarakat sendiri no problem, tidak akan disulitkan apa-apa. Cuma pembayarannya sumbernya berbeda. Sementara rumah sakit (RS) mengurus klaimnya ya ke Jamkesmas atau Jampersal,” katanya.

Namun Siti memberi catatan layanan Jamkesmas atau Jampersal yang diberikan ini merupakan layanan kelas III. ”Kalau mereka meminta layanan kelas II ya tidak bisa. Kalau itu yang diminta kelas II atau lebih ya berarti mereka mampu dan harus membiayai sendiri persalinannya. Sementara yang menentukan rujukan ke rumah sakit atau tidak ya tim medis, bukan permintaan pasien. Rujukan ini diberikan oleh puskesmas kalau tim medis di sana menemukan pasien itu termasuk risiko tinggi (Risti),” paparnya.

sry

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya