SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, JOGJA- Layanan perizinan online di Dinas Perizinan Kota Jogja yang sudah mulai diujicobakan tahun lalu masih belum banyak dimanfaatkan warga setempat karena lebih menyukai datang langsung ke kantor untuk mengajukan permohonan izin.

“Ada lima layanan perizinan yang bisa dilayani secara online. Layanan sudah kami buka sejak tahun lalu, namun masih banyak masyarakat yang lebih suka datang langsung ke kantor,” kata Kepala Bidang Regulasi Dinas Perizinan Kota Jogja Gatot Sudarmono, baru-baru ini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Lima jenis layanan perizinan online yang dilayani di Dinas Perizinan adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), tanda daftar perusahaan (TDP), izin penelitian, izin praktik kerja lapangan (PKL) dan izin kuliah kerja nyata (KKN).

Menurut dia, layanan perizinan online tersebut ditujukan untuk menghemat waktu masyarakat agar tidak perlu datang langsung ke Dinas Perizinan untuk menyerahkan berbagai persyaratan yang diperlukan.

Pemohon izin, lanjut dia, cukup membuka laman milik Dinas Perizinan untuk memasukkan berbagai data yang dibutuhkan, dan memberikan alamat surat elektronik atau telepon yang bisa dihubungi.

Setelah data dimasukkan akan ada petugas dari Dinas Perizinan yang melakukan verifikasi. Petugas kemudian memberikan informasi kepada pemohon izin agar datang ke kantor untuk mencocokkan data.

“Saat data dinyatakan cocok, maka izin akan langsung diterbitkan. Beberapa izin tersebut tidak perlu ditandatangani oleh kepala dinas, tetapi bisa didelegasikan ke kepala bidang tertentu,” katanya. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya