SOLOPOS.COM - Akta Tanah-Ilustrasi

 

JOGJA-Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) mengeluhkan lambannya layanan pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di wilayah Jogja.

Ekspedisi Mudik 2024

Lamanya proses validasi BPHTB baru Kantor Pajak Pratama (KPP) ke Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja per Januari 2012 dinilai menjadi penyebab lambannya pelayanan kepengurusan layanan tersebut.

“Sesuai aturan, proses validasi BPHTB hanya 7 hari, tetapi faktanya sampai berbulan-bulan. Ini menyangkut pelayanan publik,” kata Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Pandam Nur Wulan, di sela aduannya ke Balaikota Jogja, Senin (18/2/2013).

Menurut Wulan, kedatangan sejumlah PPAT dan para notaris memang tanpa pemberitahuan lebih dulu kepada walikota. Namun, selaku pihak yang berhadapan langsung dengan warga terkait BPHTB, maka pihaknya perlu memberikan masukan kepada orang nomor satu di Kota Jogja itu mengenai kelambanan pelayanan.

Dia menilai apabila kelambanan pelayanan publik dan dibiarkan saja, maka bisa menjadi preseden buruk bagi Pemkot dan proses akta pertanahan

“Kami seakan diadudomba dengan warga akibat lambannya proses validasi BPHTB lantaran menghambat proses pembuatan akta tanah. Bahkan, beberapa petugas menanyakan persyaratan yang kami nilai tidak relevan dengan pajak. Jangan sampai ini berpengaruh pada sulitnya membayar pajak,” kata Wulan yang juga Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) Cabang Jogja itu.

Adapun Walikota Jogja Haryadi Suyuti mengaku, sebelum BPHTB diambil alih oleh Pemkot, validasi itu tidak dilakukan bilamana sudah sesuai dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) atas tanah dan bangunan. Akan tetapi, katanya, setelah peralihan tersebut dilakukan, seluruhnya perlu divalidasi ulang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya