SOLOPOS.COM - Bupati Wonogiri, Joko Sutopo (M. Aris Munandar/Solopos)

Solopos.com, WONOGIRI -- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mewajibkan setiap kepala daerah mempunya akun media sosial khusus untuk  penyampaian aspirasi atau layanan pengaduan masyarakat secara daring.

Menyikapi hal tersebut, Wali Kota Solo meluncurkan Lapor Mas Wali, yaitu layanan pengaduan secara daring melalui nomor Whatsapp. Sedangkan Wonogiri, layanan aduan warga secara daring sudah ada jauh sebelumnya. Namanya Halomasjekek.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Selain itu, warga Wonogiri juga bisa menyampaikan aspirasi atau pengaduan lewat lapor.go.id, dan laporgub.jatengprov.go.id. Aduan yang disampaikan melalui layanan itu dinilai lebih efektif karena pasti ditindaklanjuti daripada melalui media sosial pribadi kepala daerah.

Baca Juga: Tergenang Air Hingga Ketinggian 90 Cm, Ini Foto-Foto Kondisi Viaduk Gilingan Solo

Laporan lewat layanan pengaduan secara daring dari warga Wonogiri juga dipantau pemerintah pusat. Jika kepala daerah diwajibkan menggunakan media sosial untuk menampung aduan masyarakat dinilai justru tidak efektif, karena layanannya terlalu banyak.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika atau Diskominfo Wonogiri, Heru Nur Iswantoro, kepada Solopos.com, Minggu (7/3/2021), mengatakan belum memperoleh instruksi dari Bupati Joko Sutopo maupun Wabup Setyo Sukarno ihwal pembuatan akun media sosial untuk layanan pengaduan warga.

Berbasis SMS

Ia menginformasikan saat ini layanan aduan masyarakat dalam jaringan atau daring ada tiga, meliputi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat-Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional atau LAPOR-SP4N) Halomasjekek.

Baca Juga: Sudah Terima 90.000-An Dosis Vaksin Covid-19, DKK Solo Terus Ajukan Permintaan

Kemudian lapor.go.id, dan laporgub.jatengprov.go.id. Semuanya merupakan layanan resmi pengaduan pemerintah daerah Wonogiri yang terintegrasi dengan sistem di pemerintah pusat. Layanan dibuat sejak beberapa tahun lalu.

Halomasjekek adalah layanan berbasis aplikasi pesan singkat atau short message service (SMS). Warga dapat menyampaikan aduan dengan format HALOMASJEKEK (spasi) isi aspirasi/aduan kirim ke 1708.

Sementara kedua layanan lainnya berbasis website. Warga yang ingin menyampaikan aduan dapat mengakses laman tersebut. Aduan apa pun dapat disampaikan melalui layanan itu.

Baca Juga: Sangat Berbisa! 11 Ekor Ular Hijau Ekor Merah Ditemukan Di Lapangan Kampung Sewu Solo

Meski pengaduan disampaikan melalui layanan daring lapor.go.id dan laporgub.jatengprov.go.id, Pemerintah Kabupaten Wonogiri tetap akan menerimanya karena layanan tersebut terintegrasi.

Dijamin Ditindaklanjuti

Menurut Heru, menyampaikan laporan/aduan melalui layanan tersebut dijamin ditindaklanjuti. Jika belum ditindaklanjuti indikator akan berwarna merah. Organisasi perangkat daerah atau OPD yang menangani hal yang diadukan harus segera menindaklanjuti.

Seluruh aduan dan tindak lanjutnya dipantau pemerintah pusat. Apabila ada daerah yang belum menindaklanjuti, pemerintah pusat akan memberi peringatan.

Baca Juga: 4 PSK Ditangkap di Hotel Wilayah Solo, 83 Kondom Disita

Seluruh pengaduan lewat layanan secara daring dari warga Wonogiri dilaporkan secara berkala kepada kepala daerah dan pemerintah pusat. Pengadu pun mendapat jawaban atau notifikasi.

“Kalau dibuka kanal baru lagi berbasis media sosial misalnya, layanannya akan kebanyakan. Malah enggak efektif. Toh kepala daerah enggak bisa memantau media sosial terus. Kalau tiga layanan itu selalu terpantau, bukan hanya oleh pemerintah daerah tapi juga pemerintah pusat,” kata Heru.

Ia melanjutkan OPD-OPD Pemkab Wonogiri juga sudah banyak yang memiliki akun media sosial, seperti Twitter. Masyarakat dapat menyampaikan aduan ke akun tersebut, bisa juga dengan cara menyebut atau mention akun sehingga akun bersangkutan akan mendapat pemberitahuan/notifikasi.

Baca Juga: Giliran Tokoh Agama Jadi Sasaran Vaksinasi Covid-19 Kota Solo

Tak Sependapat

Akun Twitter yang kini tersedia seperti @mBangunWonogiri, @satpolppwng, @disnakerwngr, @disdukcapilwng, dan lainnya. Gubernur beberapa hari terakhir mengunggah gambar di akun Twitter-nya, @ganjarpranowo, yang menginformasikan kepala daerah di Jawa Tengah yang sudah memiliki akun media sosial.

Ia mengarahkan agar warga menyampaikan aduan ke akun media sosial mereka. Namun, akun media sosial Bupati-Wakil Bupati Wonogiri tidak ada. Sebelumnya, Bupati tak sependapat dengan Gubernur yang mewajibkan kepala daerah memiliki akun media sosial untuk menampung aduan masyarakat.

Ia mengaku tak memiliki akun media sosial pribadi. Namun, OPD sudah banyak yang memilikinya, terutama dinas pelayanan publik. Meski tak memiliki akun media sosial pribadi, tetapi Joko Sutopo membuka ruang diskusi atau audiensi dengan siapa pun.

Baca Juga: Rel Layang Joglo Solo: 4 Kelurahan Terdampak, Nusukan Paling Luas



Jekek membuka ruang kerjanya selebar-lebarnya bagi warga yang ingin menyampaikan aspirasi atau aduan. Ia menyebut wakilnya juga demikian.

Bagi Joko Sutopo penyampaian aspirasi akan lebih efektif jika melalui diskusi, audiensi, sarasehan atau ruang lain yang membuka peluang berkomunikasi dua arah.

“Bagian Humas [Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda] sudah punya akun media sosial. Dinas lain juga punya. Semua memberi ruang bagi warga menyampaikan sesuatu,” ujar Bupati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya